- Menyatakan Terdakwa SITI FATIMAH Binti HASAN REHALAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyuruh orang lain untuk membinasakan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi sesuatu barang? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SITI FATIMAH Binti HASAN REHALAT dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) persil SHM no.177 a.n.HASAN REHALAT dengan sampul sertipikat bertulisan warkah W/1880/V/Kodya/91.
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir AJB no.17/03/Bukit Raya tanggal 4 Maret 1991 dari HASAN REHALAT (selaku penjual) kepada RUDI SUTIANTO LEO (selaku pembeli).
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir AJB no.53/09/Bukit Raya tanggal 19 Maret 1991 dari HASAN REHALAT (selaku penjual) kepada ANTON BASARAH (selaku pembeli).
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir SHM no.205 a.n.ANTON BASARAH.
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir SHM no.206 a.n.RUDI SUTIANTO LEO.
- 1 (satu) lembar surat catatan yang ditandatangani oleh TENGKU ACHMAD SURYA DARMA pada tanggal 15 September 1993.
- 1 (satu) persil surat hasil pemeriksaan dan pengumpulan data berkenaan dengan sengketa tanah antara H.SITI FAUZAH BAHARUDDIN dengan HASAN REHALAT yang telah di legalisir oleh kepala bidang hak atas tanah kantor wilayah BPN provinsi Riau a.n.RAMLI LUBIS, S.H. tanggal 24 Juni 2000.
- 1 (satu) persil surat kuasa dari RABEA SEIPALA dkk (selaku pemberi kuasa) kepada JUNAIDI YUNUS (selaku penerima kuasa) tanggal 11 Januari 2014.
- 1 (satu) persil surat kuasa dari RABEA SEIPALA dkk (selaku pemberi kuasa) kepada SITI FATIMAH dan JUNAIDI YUNUS (selaku penerima kuasa) tanggal 23 September 2014.
- 1 (satu) lembar surat berita acara dari NASEP VANDI S. kepada SITI FATIMAH (ahli waris HASAN REHALAT) terhadap penyerahan SHM no.177.
- 1 (satu lembar surat pernyataan SITI FATIMAH tanggal 10 April 2017.
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir surat Kepala Inspeksi Agraria Riau Nomor : IA.287/KR/PHM/SK/1967 tanggal 15 Agustus 1967.
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir surat Kepala Inspeksi Agraria Riau Nomor : 466/GK/PHM/1967 tanggal 12 Desember 1967.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Kepala Kantor Agraria Nomor : 593 / 1981 tanggal 23 September 1981 perihal penyampaian permohonan hak atas nama ?HASAN REHALAT?.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan dari LURAH SIMPANG TIGA a.n.BURHANSYAH tanggal 2 Februari 1991.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat tugas pengukuran (PPL) TURYADI yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah a.n.T.ACHMAD SURYADARMA tanggal 2 Februari 1991.
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir surat gambar situasi Nomor : 543 / 1991 yang dibuat oleh petugas ukur a.n.TURYADI.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat kepala kantor pertanahan kotamadya pekanbaru a.n.RAMLI YOESOEF, S.H. Nomor : 268/570/V/1991 tanggal 14 Mei 1991 perihal kasus penyerobotan tanah oleh oknum HASAN REHALAT dengan cara membuat / menggunakan surat palsu.
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir SHM no. 2886 a.n. SIDIK.
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir SHM no. 1289 a.n. SIDIK.
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir Putusan Perdata Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 22/Pdt-G/1996/Pn.Pbr.
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir Putusan Perdata Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 59/Pdt/1997/PTR.
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir Putusan Perdata Mahkamah Agung Nomor : 980 K/Pdt/1999.
- 1 (satu) persil fotocopy legalisir Putusan Eksekusi Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 48/Pdt.G/2016/Pn.Pbr.
- Pecahan/ Kepingan pagar beton yang telah hancur.
- Pecahan/ Kepingan kolam ikan yang telah hancur.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 460/Pid.B/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 460/Pid.B/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sorta Ria Neva |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Yudissilen, hakim Anggota 2: Abdul Aziz |
Panitera | Panitera Pengganti: Prima Ardhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Terlampir dalam berkas perkara, sedangkan: Dikembalikan kepada saksi korban Sidik Als Alek Sidik. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 387 K/Pid/2020
Pertama : 460/Pid.B/2019/PN Pbr
Statistik9724