Putusan PA JEMBER Nomor 2337/Pdt.G/2019/PA.Jr |
|
Nomor | 2337/Pdt.G/2019/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Nurolehah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Nuril Ihsan.br Hakim Anggota Moh. Hosen |
Panitera | Panitera Pengganti: Riza Amalia, S.ei. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Menerima dan Mengabulkan sebagian gugatan Para Penggugat; 2. Menyatakan obyek sengketa berupa tanah pekarangan terletak di Jl. Kacapiring III Lingkungan Gebang Tunggul Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, Petok C-8 Persil Nomor 188 A Kelas III D luas 432,92 M2 dengan batas-batas: Utara : Tanah Masjid Timur : Jalan Masjid Selatan: Jalan Desa Barat : Tanah B. Ambla; Adalah harta peninggalan TRINA binti MURJADIN; 3. Menetapkan ahli waris TRINA binti MURJADIN dan bagian masing masing adalah: 1) KARMAN sebagai suami mendapatkan 1/4 = 5/20 bagian dari obyek sengketa; 2) NIMO anak laki-laki mendapatkan 2/5 x 3/4 = 6/20 bagian dari obyek sengketa; 3) TIJA anak perempuan mendapatkan 1/5 x 3/4 = 3/20 bagian dari obyek sengketa; 4) KARNI anak perempuan mendapatkan 1/5 x 3/4 = 3/20 bagian dari obyek sengketa; 5) SUNARTI (Turut Tergugat IV) anak perempuan mendapatkan 1/5 x 3/4 = 3/20 bagian dari obyek sengketa; 4. Menetapkan para Penggugat (SARIPA, TURYANI, JALAL, SUTIYA) sebagai ahli waris dari NIMO memperoleh 6/20 bagian dari obyek sengketa; 5. Menetapkan Tergugat (SULASTRI) sebagai ahli waris TIJA mendapatkan 3/20 bagian dari obyek sengketa; 6. Menetapkan Ahli waris Turut Tergugat III (HAMIDAH, AHMAD ZUHRI, SRI UMIYANA, MULYADI, ABDUL RAKHMAN) sebagai ahli waris KARNI mendapatkan 3/20 bagian dari obyek sengketa; 7. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana terurai diatas, jika tidak bisa dibagi secara natura maka dibagi secara innatura dengan cara dijual dan hasil penjualan obyek tersebut dibagi sebagaimana porsi masing-masing ahli waris; 8. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pengosongan terhadap 17/20 dari obyek sengketa saat penyerahan bagian ahli waris; 9. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya; 10. Menghukum para penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.3281000,- (tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2337/Pdt.G/2019/PA.Jr
Statistik660