- Menyatakan Terdakwa Indra Bangun Hasibuan Alias Bagung tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna kuning dengan nomor rekening 528701029508539 atas nama Mardiah;
- Dikembalikan kepada terdakwa.
- 1 (satu) unit Handphone android merk Realme warna biru dengan nomor Handphone 082164626083;
- Dirampas untuk Negara
Putusan PN KISARAN Nomor 790/Pid.Sus/2020/PN Kis |
|
Nomor | 790/Pid.Sus/2020/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia, Hakim Anggota Antoni Trivolta |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Ustaz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2199 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 790/Pid.Sus/2020/PN Kis
Statistik266