Putusan PN GORONTALO Nomor 126/Pid.B/2014/PN.Gtlo |
|
Nomor | 126/Pid.B/2014/PN.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Abdullah Mahrus |
Hakim Anggota | - Ferry M.j. Sumlang, - Noldy S. Takasanakeng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa MOHAMMAD SYAFIQ alias VIKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOHAMMAD SYAFIQ alias VIKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa :? 3 (tiga) buah paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu;? 1 (satu) buah tas hitam merek Tracker warna hitam;? 1 (satu) buah pembungkus kosong rokok Sampoerna Mild;? 1 (satu) buah Hp merek Samsung model GT-E1205T warna hitam Imei 356750/05/084498/4 Nomor kartu 621001113216763602;? 1 (satu) buah Hp Blackberry Curve tipe 9220 warna hitam Imei 355415052327302, Pin 265F0BC9 Nomor kartu XL 8962119187265-4;? 1 (satu) buah Hp Oppo warna putih tipe Oppo R815, Imei 867523010663436 Nomor kartu XL 896211910349898308-2 Nomor simpati Micro card;? 1 (satu) buah penutup botol warna emas yang sudah dilubangi, 1 (satu) buah korek api gas warna putih;? 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih bergaris merah (skop Sabu);? 3 (tiga) buah plastik kip kosong;? 1 (satu) buah cangkong kaca;? 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) beserta 2 (dua) buah sedotan minuman panjang warna putih bergaris merah;? 1 (satu) buah kotak bekas kemasan ZIPPO; Dirampas untuk Negara;6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/PID/2014/PT GTO
Pertama : 126/Pid.B/2014/PN.Gtlo
Statistik787