- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah yang awalnya adalah kebun kelapa dan sekarang sudah ditempati oleh warga masyarakat adalah sah milik dari Penggugat;
- Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat dan Obet Bicoli yang pada waktu itu proses pembayarannya dipercayakan kepada Kakak Kandung Penggugat yakni Yan Tindage (Alm) adalah sah milik dari Penggugat;
- Menyatakan bahwa objek tanah sengketa tersebut sah milik Penggugat dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli atas tanah sengketa antara Tergugat dan Turut Tergugat (selaku penjual dan pembeli) dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat 1 sampai dengan 8 dan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah dan lainnya yang terkait untuk segera menangguhkan proses pembuatan akta tersebut sampai menunggu putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat 1 sampai dengan 8 atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka agar segera keluar, mengosongkan dan membongkar semua bangunan rumah, dalam bentuk apapun sekaligus membawa semua barang-barangnya dari atas tanah sengketa, kemudian menyerahkan kepada Penggugat untuk dipakai dan dikuasai dengan bebas dan aman, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan TNI dan POLRI serta faktor pendukung lainnya, tetapi terhadap bangunan rumah ibadah (Gereja) tersebut sampai dengan putusan ini diucapkan dikecualikan untuk dikosongkan maupun dibongkar, tetap dalam keadaan semula guna tetap dipakai sebagai tempat peribadahtan Jemaat di Desa Katana;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat dan Turut Tergugat 1 sampai dengan 8 menguasai/menempati serta membangun rumah dan tinggal diatas tanah sengketa tersebut sampai sekarang ini, tanpa sepengetahuan atau seijin Penggugat dalam hal ini selaku pemilik yang sah adalah merupakan suatu tindakan penguasaan tanpa hak dan bukan sebagai pemilik;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.451.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN TOBELO Nomor 69/Pdt.G/2018/PN TOB |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2018/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Martha Maitimu |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Daimon Donny Siahaya, hakim Anggota 2: Rachmat S. Hi. La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Samad Ma'bud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt.G/2018/PN_TOB.zip
- Download PDF
- 69/Pdt.G/2018/PN_TOB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17 /PDT /2019 /PT.TTE
Kasasi : 1952 K/Pdt/2022
Pertama : 69/Pdt.G/2018/PN Tob
Statistik16461