- Menyatakan Terdakwa Aswanggi Alias Wawan Bin H. Rustam, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Aswanggi Alias Wawan Bin H. Rustam, dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Aswanggi Alias Wawan Bin H. Rustam, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ???;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun serta Pidana Denda Sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening narkotika jenis shabu dan ditimbang bersama kemasan dengan berta 0.23 Gram ( Nol koma dua puluh tiga gram);
- 1 (satu) potongan kaca pireks bening;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) potongan pipet bening;
- 1 (satu) potongan pipet berwarna merah;
- Uang tunai sebanyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PARE PARE Nomor 204/Pid.Sus/2019/PN Pre |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2019/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khusnul Khatimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nofan Hidayat, Br Hakim Anggota Krisfian Fatahila |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2019/PN Pre
Statistik440