Putusan PTA SEMARANG Nomor 4/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingptasemarangcerai talak4/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Syahrial |
Hakim Anggota | H. Nooruddin Zakaria, H. Djaelani |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor : 0282 / Pdt.G / 2015 / PA.Klt tanggal 21 Oktober 2015 M. bertepatan dengan tanggal 8 Muharram 1437 H. dengan perbaikan amar, sehingga secara keseluruhan amarnya berbunyi;1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Klaten;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa;3.1. Mut?ah sebesar Rp 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah)3.2. Nafkah Iddah untuk selama iddah sebesar Rp 9.000.000,-(Sembilan juta rupiah) ;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Klaten untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 241.000,-( dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2016/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2016/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2016/PTA.Smg
Lainnya : 0282/Pdt.G/2015/PA.Klt
Statistik2519