Putusan PN BLORA Nomor 89/Pid.SUS/2017/PN Bla |
|
Nomor | 89/Pid.SUS/2017/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Makmurin Kusumastuti |
Hakim Anggota | Dwi Ananda Fajar Wati, M.h Yayuk Musyafiah |
Panitera | Sulistyo Adi Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa DIYAN ISWORO ALIAS SENGKRING BIN SUKARDI Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- Uang tunai sejumlah Rp. 33.000,00 (Tiga puluh tiga ribu Rupiah);- 1 (satu) unit hand phone merk Samsung lipat warna hitam dengan nomor simcard 082310175077 dan nomor simcard 081226706512;- 1 (satu) unit hand phone merk Advan Hammer warna hitam dengan nomor simcard 082327696198;dirampas untuk Negara;- 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih tahun perakitan 2012, Nopol : K-9477-YA, Noka. MHKV1BA2JCK034410, Nosin. DL83505;dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Agustiningrum Als. Mbak Ning Binti Karimin;- 1 (satu) potong kaos kombinasi warna hitam, abu-abu merk H&F;- 1 (satu) potong celana jeans merk Cardinal warna abu-abu gelap;- 1 (satu) potong jaket warna hitam bertuliskan ?AS?;dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.SUS/2017/PN Bla
Banding : 281/Pid.Sus/2017/PT SMG
Statistik954