Putusan PN AMUNTAI Nomor 61 /Pid.Sus/2015/PN.Amt. |
|
Nomor | 61 /Pid.Sus/2015/PN.Amt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NarkotikaLain-lain |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ridwan |
Hakim Anggota | Mh Eko Arief Wibowo, Indra Kusuma Haryanto |
Panitera | Haryadi Fitri Ahyu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa I. BAHRUDIN Als UDIN KOJEK Bin YUSRIANSYAH dan Terdakwa II. MAHYUNI Als BONENG Bin SYAMSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara Bersama-sama Tanpa Hak menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ??? ; ----------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan; ------------------------3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; ----------------------4. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa;----------------------------------------------------------------- 1 (satu) paket plastik kecil yang berisikan shabu dengan berat keseluruhan 0,28 (nol koma dua delapan) gram, yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat bersih shabu adalah 0,12 ( nol koma satu dua) gram, kemudian disisihkan guna pengujian laboratories ke Labfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya seberat 0,024 ( Nol koma nol dua empat) gram sehingga sisa shabu seberat 0,096 ( Nol koma nol Sembilan enam) gram;--------------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah botol alkohol;------------------------------------------------------------------------ 2 (dua) buah kompor;------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah bong;---------------------------------------------------------------------------------- 3 (tiga) buah korek api;----------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah tas merk Tracker warna hitam;---------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah);---------------------------Dirampas untuk Negara;---------------------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61 /Pid.Sus/2015/PN.Amt.
Statistik282