Putusan PN PEKANBARU Nomor 91/Pdt.G/2013.PN.Pbr |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2013.PN.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Masrul |
Hakim Anggota | Togi Pardede, Masrizal |
Panitera | Hj. Marlianis |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi para PenggugatDALAM KONPENSI ;DALAM EKSEPSI ;- Menolak eksepsi para Tergugat Konpensi seluruhnya ;------------------DALAM POKOK PERKARA ;- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian .- Menyatakan sah dan berharga Sertifikat hak milik 921 tanggal 9 Agustus 1983 atas nama SUNARIATI dan Sertifikat hak milik 923 tanggal 9 Agustus 1983 atas nama MURNIWATY dan Berita Acara Pengembalian Batas Nomor: 1150 / 200.3.14/I/ VII / 2011 tertanggal 22 Juli 2011 serta Berita Acara Pengembalian Batas Nomor: 1151/200.3.14 /I/ VII/ 2011 tertanggal 22 Juli 2011 .- Menyatakan para Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah terhadap dua bidang tanah masing-masing SHM 8065 tanggal 15 Februari 2006 dh 921 tanggal 9 Agustus 1983 yang diuraikan dalam surat ukur No.:4659/2006 tanggal 15 Februari 2006 dh 5350/1983 atas nama SUNARIATI dengan luas 19.190 M2 dan SHM 16292 dh 923 tanggal 9 Agustus 1983 yang diuraikan dalam surat ukur No.:1164/2010 tanggal 10 Juni 2010 dh 5349/1983 atas nama Samsuarni yang telah dibalik nama kepada MURNIWATY seluas 18.290 M2- Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.- Menghukum Tergugat I ,dan Tergugat II membayar ganti rugi kepada para Penggugat sebesar Sertifikat No. 921 tahun 1983 atas Sunariati dengan luas tanah 19.190 m2 Mendapat ganti rugi sebesar 19.190 x Rp. 100.000,- = Rp 1.919.000.000 ( satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta rupiah )- Sertifikat No. 923 tahun 1983 atas nama Syamsuarni yang telah dibaliknamakan kepada Murniwaty dengan luas tanah 18.290 m2 mendapat ganti rugi sebesar 18.290 x Rp. 100.000,- = Rp 1.829.000.000,- ( satu miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta rupiah ).- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnyaDALAM REKONPENSI ;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi /Tergugat III Konpensi seluruhnya ;---------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;- Menghukum para Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII dan VIII konpensi / Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.436.000 ; (dua juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah .---------Dokumen Amar Putusan |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3339 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 185 PK/Pdt/2022
Pertama : 91/Pdt.G/2013.PN.Pbr
Statistik12315