Putusan PT PADANG Nomor 138/PID SUS/2018/PT PDG |
|
Nomor | 138/PID SUS/2018/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sutadi Widayato |
Hakim Anggota | H. Taswir, Zainal Abidin Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1.Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;2.Merubah putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 421/Pid.Sus/2018/PN Pdg, tanggal 14 Agustus 2018 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :- Menyatakan Terdakwa Dedi Azpandad Pgl. Dedi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;-Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;-Menyatakan Terdakwa Dedi Azpandad Pgl. Dedi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan memufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;-Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;-Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-Menetapkan barang bukti berupa : -4 (empat) paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klim warna bening dengan berat bersih 7,02 (tujuh koma nol dua) gram dalam kotak deodorant merek Rexona warna kuning;-1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna biru tua beserta simcardnya;Dirampas untuk dimusnahkan;3.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/PID_SUS/2018/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 138/PID_SUS/2018/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 242 K/PID.SUS/2019
Banding : 138/ PID.SUS/2018/PT.PDG
Statistik3519