- Menyatakan Terdakwa MUCHAMAD KARANKA Bin DEDEN ANDRIYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman? ;----------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUCHAMAD KARANKA Bin DEDEN ANDRIYAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;---------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa ;-------------------------------------------------
- 2 (dua) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering narkotika jenis ganja dengan berat netto 2,3599 gram, sisa hasil lab 2,2416 gram ;--------------------------------------------------
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1022/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1022/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Indri Murtini |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Oloan Harianja, hakim Anggota 2: Susilo Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Doly Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1022/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1022/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2324 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 1022/PID.SUS/2019/PN.JKT.UTR.
Statistik3013