- Menolak Eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Maduhara, Gang Singa Sawang RT. 04 RW. I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kota Palangka Raya dengan ukuran Panjang 37,44 M2 Lebar 25 M2 dan luas 936 M2, dengan alas Sertifikat Hak Milik Nomor : 354 atas nama HARIYADI, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Palangka Raya, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Gang Rencana jalan
- Sebelah Timur : Arpani
- Sebelah Selatan : Drs. Abdul Wahid
- Sebelah Barat : Suriadi Sakrip
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 141/Pdt.G/2018/PN Plk |
|
Nomor | 141/Pdt.G/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evelyne Napitupulu, M.hbr Hakim Anggota Agus Windana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruspeliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian Adalah milik Penggugat; 3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I telah melanggar Hak dan merupakan perbuatan melawan Hukum; 4. Menghukum Tergugat I atau pihak Lain yang mendapat hak atau kuasa dari padanya menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik ; 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per tiap bulannya,bila Tergugat I lalai untuk menjalankan putusan perkara ini,terhitung sejak putusan a quo telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( Inkracht Van Gewisjde ); 6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.424.000,00 (Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pdt.G/2018/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 141/Pdt.G/2018/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pdt.G/2018/PN Plk
Statistik9732