- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MEDAN NOMOR 2183/PDT.G/2019/PA.MDN TANGGAL 17 DESEMBER 2019 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 RABIUL AKHIR 1441 HIJRIAH DENGAN MENGADILI SENDIRI AMARNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON UNTUK SELURUHNYA;
- MEMBERIKAN IZIN KEPADA PEMOHON (MARTUA MARDIA BIN THAMRIN MARDIA) UNTUK MENGUCAPKAN TALAK SATU RAJAI TERHADAP TERMOHON (IVANA NOVRINDA RAMBE, S.H. BINTI DR. MUHARRAMSYAH RAMBE) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA MEDAN;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN PENGASUHAN (HADHANAH) 1 (SATU) ORANG ANAK DARI PERKAWINAN PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT YANG BERNAMA MICHI AISHA MARDIA BINTI MARTUA MARDIA KEPADA PENGGUGAT SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH PENGUGAT SEJAK BULAN AGUSTUS 2019 SAMPAI DENGAN BULAN DESEMBER 2019 SEJUMLAH RP25.000.000,00(DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH);
- MENETAPKAN BIAYA NAFKAH 1 (SATU) ORANG ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERNAMA MICHI AISHAH MARDIA BINTI MARTUA MARDIA SETIAP BULAN SEJUMLAH RP2.500.000,00 (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) DILUAR BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PENGGUGAT SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI ;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH IDDAH SELAMA MASA IDDAH KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP15.000.000,00(LIMA BELAS JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR MUTAH BERUPA EMAS MURNI /LONDON SEBERAT 20 GRAM;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH LAMPAU DAN NAFKAH IDDAH SERTA MUTAH SEBELUM TERGUGAT MENGUCAPKAN IKRAR TALAK DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA MEDAN;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT SELAINNYA TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP486.000,00 (EMPAT RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 2183/Pdt.G/2019/PA.Mdn tanggal 17 Desember 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul Akhir 1441 Hijriah dengan mengadili sendiri amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Martua Mardia bin Thamrin Mardia) untuk mengucapkan talak satu raja?i terhadap Termohon (Ivana Novrinda Rambe, S.H. binti dr. Muharramsyah Rambe) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;
- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian;
- Menetapkan pengasuhan (hadhanah) 1 (satu) orang anak dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang bernama Michi Aisha Mardia binti Martua Mardia kepada Penggugat sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Pengugat sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 sejumlah Rp25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan biaya nafkah 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat bernama Michi Aishah Mardia binti Martua Mardia setiap bulan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) diluar biaya pendidikan kepada Penggugat sampai anak tersebut dewasa atau mandiri ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah selama masa iddah kepada Penggugat sejumlah Rp15.000.000,00(lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar mut?ah berupa emas murni /london seberat 20 gram;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau dan nafkah iddah serta mut?ah sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Medan;
- Menyatakan gugatan Penggugat selainnya tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp486.000,00 (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MEDAN Nomor 39/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Habibuddin |
Hakim Anggota |
H. M. Ghozali Husein Nasution, h.mansur Muda Nasution |
Panitera | Jasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERMOHON; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 667 K K/Ag/2020
Banding : 39/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.
Statistik5339