Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 29/G/2014/PTUN.Mks |
|
Nomor | 29/G/2014/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Tender |
Kata Kunci | 29/G/2014/PTUN.Mks |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Fajar Wahyu Jatmiko |
Hakim Anggota | Merna Cinthia, - M.usahawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI : Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II sebagian dan menolak selebihnya ;DALAM POKOK SENGKETA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menolak selebihnya ;2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Penetapan Sanksi Daftar hitam Nomor UM.01.03/PJN.WILII/APBN/897/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013 yang diterbitkan oleh Tergugat II ;3. Mewajibkan kepada Tergugat II untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Penetapan Sanksi Daftar hitam No.UM.01.03/PJN.WILII/ APBN/897/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013 yang diterbitkan oleh Tergugat II ;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersamasama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.181.000, ( seratus delapan puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/G/2014/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 29/G/2014/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 424 K/TUN/2015
Pertama : 29/G/2014/PTUN.Mks
Banding : 07/B/2015/PT.TUN.Mks
Statistik13374