- Menyatakan Terdakwa Wahid Bin H. Abdullah Almarhum tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan), IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 Ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau Ayat (5)?, Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana dalam dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 394/Pid.Sus/2019/PN Mpw |
|
Nomor | 394/Pid.Sus/2019/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a. Asriningrum Kusumawardhani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erli Yansah, Br Hakim Anggota Arlyan |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) unit alat berat merk KOBELCO SK. 200 warna hijau; Dikembalikan kepada Terdakwa Wahid Bin H. Abdullah Almarhum; - Uang tunai sebesar Rp160.000,00 (Seratus enam puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara; - 2 (dua) buah buku nota; - 1 (satu) buah bolpoint merk pilot warna biru. Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 394/Pid.Sus/2019/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 394/Pid.Sus/2019/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 394/Pid.Sus/2019/PN Mpw
Statistik38717