Putusan PN KEBUMEN Nomor 189/Pid.B/2013/PN Kbm |
|
Nomor | 189/Pid.B/2013/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Perjudian |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Duta Baskara |
Hakim Anggota | Yunindro Fuji A, Mh Nurjamal |
Panitera | Budi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa 1. SANMARTO als. SAPRUL bin MAD MARSUM, terdakwa 2. SANMARTO als. RASIMIN bin SANMARTA, terdakwa 3. SUKIMAN als. MULYANTO bin MUYOARJO dan terdakwa 4. DARMUJI bin MAD MUSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan denga nmelanggar Pasal 303???. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1. SANMARTO als. SAPRUL bin MAD MARSUM,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila kemudian hari terpidana dijatuhi hukuman sebelum masa percobaan 6 (enam) bulan berakhir.3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2. SANMARTO als. RASIMIN bin SANMARTA, terdakwa 3. SUKIMAN als. MULYANTO bin MUYOARJO dan terdakwa 4. DARMUJI bin MAD MUSIN dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa 2. SANMARTO als.RASIMIN bin SANMARTA, terdakwa 3. SUKIMAN als. MULYANTO bin MUYOARJO dan terdakwa 4. DARMUJI bin MAD MUSIN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar terdakwa 2. SANMARTO als. RASIMIN bin SANMARTA, terdakwa 3. SUKIMAN als. MULYANTO bin MUYOARJO dan terdakwa 4. DARMUJI bin MAD MUSIN tetap berada dalam tahanan.5. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) set kartu ceki sejumlah 120 (seratus dua puluh) lembar.- 1 (satu) lembar karton.Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang tunai sebanyak Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) terdiri dari 1 (satu) lembar uang kertas Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar uang kertas Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 1.000,- (seribu rupiah),.Dirampas untuk negara.6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.B/2013/PN Kbm
Statistik250