Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 77 / Pid.A / 2013 / PN.GS |
|
Nomor | 77 / Pid.A / 2013 / PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elvina |
Hakim Anggota | Pandu Dewanto, Dedy Wijaya Susanto |
Panitera | Eri Winarwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ; MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa RELLY SAPUTRA Als. EKI bin HASBUNALLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERLANJUT??? ; -------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan mengikuti latihan kerja selama 30 (tiga puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Metro ; ------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya ; -----------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa : -----------------------------------??? 1 (satu) helai rok seragam sekolah warna coklat ; ----------------------??? 1 (satu) buah celana dalam warna putih bergambar ikan lumba-lumba ;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Okta Putri Wijaya ; ----6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------- Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan pada hari : Senin, tanggal 22 April 2013, oleh ELVINA, SH., sebagai Ketua Majelis Hakim, DEDY WIJAYA SUSANTO, SH, MH., dan PANDU DEWANTO, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dengan dibantu oleh ERI WINARWAN, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh ANITA CERLINA, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh orang tuanya ; Panitera Pengganti,ERI WINARWAN, SH., MH., Hakim Ketua,E L V I N A, S.H. Hakim-Hakim Anggota,1. DEDY WIJAYA SUSANTO,S.H.,M.H. 2. PANDU DEWANTO, S.H., M.H. |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77_/_Pid.A_/_2013_/_PN.GS.zip
- Download PDF
- 77_/_Pid.A_/_2013_/_PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77 / Pid.A / 2013 / PN.GS
Statistik1812