- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai dan mengelola secara paksa kelima bidang tanah garapan milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan segala dokumen atau surat-surat yang diterbitkan tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas kelima bidang tanah milik Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga menurut Hukum kelima bidang lahan garapan Penggugat yang dikuasai Tergugat terletak di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur adalah milik dan kepunyaan Penggugat dengan luas dan batas-batas tanah, masing-masing bidang sebagai berikut :
Putusan PN MALILI Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Mll |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2019/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Prabawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Muhammad Ishak, Br Hakim Anggota Reno Hanggara. |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdullah. A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 4.1. 1 (satu) bidang tanah garapan seluas kurang lebih : 7.500 m2 (Tujuh Ribu Lima Ratus Meter Persegi), Sertifikat Tanah Nomor 2947 (masih a.n. Mahnip), dengan batas ? batas tanah : Sebelah Utara : Tanah Milik H. Muksin Sebelah Timur : Tanah Milik Amak Sahar Sebelah Selatan : Tanah Negara Sebelah Barat : Tanah Milik Alamin 4.2. 1 (satu) bidang tanah garapan seluas kurang lebih : 7.500 m2 (Tujuh Ribu Lima Ratus Meter Persegi), Sertifikat Tanah Nomor 938 (masih a.n. Darwili), dengan batas ? batas tanah : Sebelah Utara : Tanah Milik Amak Murdinah Sebelah Timur : Tanah Milik Loq Delimah Sebelah Selatan : Tanah Milik Kateri Sebelah Barat : Jalan 4.3. 1 (satu) bidang tanah garapan seluas kurang lebih : 10.000 m2 (Sepuluh Ribu Meter Persegi), Sertifikat Tanah Nomor 1357 (masih a.n. Amaq Mahrup), dengan batas ? batas tanah : Sebelah Utara : Tanah Milik Amaq Basar Sebelah Timur : Tanah Milik Amaq Paisah Sebelah Selatan : Tanah Milik Amaq Murni Sebelah Barat : Jalan 4.4. 1 (satu) bidang tanah garapan seluas kurang lebih : 10.000 m2 (Sepuluh Ribu Meter Persegi), Sertifikat Tanah Nomor 1303 (masih a.n. Amaq Sumiati), dengan batas ? batas tanah : Sebelah Utara : Tanah Milik Bapak Mari Sebelah Timur : Tanah Milik Amaq Ros Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Zainudin 4.5. 1 (satu) bidang tanah garapan seluas kurang lebih : 7.500 m2 (Tujuh Ribu Lima Ratus Meter Persegi), Sertifikat Tanah Nomor 1014 (masih a.n. Sarimun), dengan batas ? batas tanah : Sebelah Utara : Tanah Milik Sutarjo Sebelah Timur : Tanah Milik Amak Sarinah Sebelah Selatan : Tanah Milik Kasim Bin Tinah Sebelah Barat : Jalan 5. Menyatakan sah menurut hukum semua bukti-bukti pembelian kelima bidang tanah milik Penggugat tersebut; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil yang diderita Penggugat sejumlahRp850.000.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan kelima tanah garapan milik Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna tanpa syarat kepada Penggugat; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp2.555.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2019/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2019/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 454 K/Pdt/2021
Pertama : 16/Pdt.G/2019/PN Mll
Statistik10954