Putusan PTA MEDAN Nomor 91/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syazili Mathir |
Hakim Anggota | H. Turiman, H. Yusuf Buchori |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding;2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Binjai nomor 366/Pdt.G/2014/PA.Bji tanggal 29 April 2015 M bertepatan tanggal 9 Rajab 1436 H yang dimohonkan banding; selanjutnya Megadili sendiriDalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi ijin kepada Pemohon Konvensi (PEMBANDING) untuk menjatuhkan ikrar talak terhadap Termohon Konvensi (TERBANDING) dihadapan sidang Pengadilan Agama Binjai;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Binjai untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat serta Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah lampau selama 8 bulan yang belum ditunaikan, seluruhnya sebesar Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);3. Menetapkan ketiga anak bernama ANAK I, umur 14 tahun, ANAK II, umur 9 tahun dan ANAK III, umur 5 tahun, hak asuhnya (hak hadhanahnya) jatuh kepada Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah dan biaya pendidikan kepada ketiga anak tersebut pada dictum angka 4 diatas, setiap bulannya sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai ketiga anak tersebut dewasa atau mandiri dan dibayarkan melalui Penggugat Rekonvensi;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi akibat cerai talak yaitu:5.1. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);5.2. Nafkah iddah berupa uang sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);5.3. Kiswah berupa uang sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah);2. Membebankan kepada Permohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 91/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 91/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Pertama : 366/Pdt.G/2014/PA.Bji
Statistik2416