Putusan PN PURWOREJO Nomor 25/Pdt.G/2014/PN Pwr |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2014/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Rahayuningsih |
Hakim Anggota | 2. Raden Danang Noor Kusumo, 1. Irma Mardiana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI? Dalam Eksepsi- Menyatakan eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima;? Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) ;3. Menyatakan bahwa obyek sengketa yang berupa :A. Tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik Nomor 311, luas 991 m2 atas nama SAWITRI yang terletak di Tlepok Kulon RT 01 RW 01, Desa Tlepok Kulon, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Selokan/Jl. PUK- Sebelah Selatan : Batas wilayah Tlepok Wetan- Sebelah Timur : Amat Sahroni- Sebelah Barat : Diah Ayu SintawatiB. Tanah sawah yang tercatat dalam buku C Desa No. 442 atasnama SAWITRI DARMOSUDIRO, persil 16 b S II 0086, seluas kurang lebih 885 m2 yang terletak di Tlepok Kulon RT 01 RW 01, Desa Tlepok Kulon, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Selokan- Sebelah Selatan : Amat Sahroni- Sebelah Timur : Darmo Sudiro- Sebelah Barat : Muhamad SurajiC. Tanah sawah yang tercatat dalam buku C Desa No. 442 atasnama SAWITRI DARMOSUDIRO, persil 16 b S II 0086, seluas kurang lebih 696 m2 yang terletak di Tlepok Kulon RT 01 RW 01, Desa Tlepok Kulon, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Muslim- Sebelah Selatan : Wiryo Sudarmo- Sebelah Timur : Abdulmajid. H.- Sebelah Barat : WinarsihAdalah Hak Penggugat dan anak Penggugat yang bernama FAIFTIN MAJESTA NUGROHO;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam perkara a quo kepada Penggugat dalam keadaan bersih dan kosong dari segala bangunan dan penghuni atau siapaun yang mendapatkan ijin dari Tergugat sejak dijatuhkannya putusan ini 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.436.000.- (satu juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2014/PN Pwr
Kasasi : 3224 K/Pdt/2015
Banding : 179/Pdt/2015/PT SMG
Statistik8814