Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 72/Pdt.G/2012/PN-Pms |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2012/PN-Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Janner Purba, Halimatussakdiah |
Panitera | - Willyanto Sitorus |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM EKSESPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan objek sengketa/tanah terpekara seluas 172 M2 yang terletak di Huta Bah Silulu dahulu kecamatan Nagahuta sekarang Kecamatan Siantar Simarimbun Kota Pematang Siantar, yang batas-batasnya sebagai berikut:- Sebelah Timur berbatas dengan Lenggang Pardede;- Sebelah Selatan berbatas dengan Oppung Mariana Br Hombing;- Sebelah Barat berbatas dengan Gang;- Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Cornel Simanjuntak;Adalah sah milik Penggugat; 3. Menyatakan Sertifkat Hak Milik (SHM) No.456 tertanggal 31 Desember 2004 atas nama Penggugat LINDA PARDEDE yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Pematang Siantar adalah sah dan berharga; 4. Menghukum Tergugat atau orang lain yang menguasai tanah terperkara untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani hak apapun kepada Penggugat;5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengosongkan dan tidak menyerahkan tanah terperkara dengan baik kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat lalai untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga saat ini berjumlah sebesar Rp. 946.000,- (Sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1189 K/Pdt/2015
Pertama : 72/Pdt.G/2012/PN-Pms
Banding : 114/PDT/2014/PT-MDN
Statistik5015