Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 151/B/2018/PT. TUN. SBY |
|
Nomor | 151/B/2018/PT. TUN. SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Dani Elpah |
Hakim Anggota | Moh.husein Rozarius, Nurman Sutrisno |
Panitera | Sukadi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerina permohonan banding dari Pembanding/Tergugat;--------------- ? Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 38/G/2018/PTUN. SBY. tanggal 30 Mei 2018 yang dimohonkan banding;-----------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDalam Penundaan :------------------------------------------------------------------ ? Mencabut Penunandaan Pelaksanaan terhadap objek sengketa (scorsing) Nomor : 38.K/PEN.TUN/2018/PTUN. SBY. tanggal 26 Pebruari 2018 ;---------------------------------------------------------------------- Dalam Eksepsi :----------------------------------------------------------------------- ? Menyatakan Eksepsi dari Pembanding/Tergugat Tidak diterima ;----- Dalam Pokok Sengketa/Perkara :------------------------------------------------ 1. Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat I dan II tidak diterima;-2. Menghukum Terbanding/Penggugat I dan II untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding, khusus dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250. 000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng ;------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/B/2018/PT._TUN._SBY.zip
- Download PDF
- 151/B/2018/PT._TUN._SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 77 K/TUN/2019
Pertama : 38/G/2018/PTUN.SBY
Banding : 151/B/2018/PT. TUN. SBY
Statistik3928