Putusan PA SIDOARJO Nomor 176/Pdt.G/2011/PA.Sda. |
|
Nomor | 176/Pdt.G/2011/PA.Sda. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 13 Januari 2011 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Masnukha |
Hakim Anggota | Dra. Siti Muarofah Saadah, Mutakin |
Panitera | Fanroyen Ali Hamka |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menjatuhkan talak satu bain sughro dari Tergugat (TERGUGAT ) terhadap Penggugat (Ir. WIWIN KUSWINTARI Binti KUKUH SOEYONO).3. Menyatakan gugatan Penggugat tentang nafkah atas dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK 2umur 14 tahun dan ANAK 2umur 5 tahun, tidak dapat diterima.4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengirim salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.5. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSIDALAM PROVISI??? Menyatakan gugatan provisi dari Penggugat rekonpensi, tidak dapat diterima.DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian.2. Menetapkan Penggugat rekonpensi sebagai pemegang hak asuh atas dua orang anak Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi yang bernama ANAK 2umur 14 tahun dan ANAK 2umur 5 tahun, dengan memberikan hak kepada Tergugat rekonpensi untuk ikut mendidik, berkunjung atau mencurahkan kasih sayangnya dan mengajak jalan-jalan sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;3. Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya, tidak dapat diterimaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI??? Membebankan kepada Penggugat konpensi/ Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 301. 000,- (tiga ratus satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2011 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 324/Pdt.G/2011/PTA.Sby.
Pertama : 176/Pdt.G/2011/PA.Sda.
Statistik283