Putusan PN DENPASAR Nomor 426/Pdt.G/2015/PN.Dps. |
|
Nomor | 426/Pdt.G/2015/PN.Dps. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Prim Haryadi |
Hakim Anggota | I Gede Ketut Wanugraha, I Wayan Kawisada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat sudah membayar dengan lunas atas pembelian ke-35 Unit Kondotel dari Para Tergugat; 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.500.000,-(tiga Juta lima ratus ribu rupiah) per-tiga bulan X 35 Unit Kondotel, terhitung sejak Hotel tersebut mulai beroperasi, yaitu tanggal 15 Juni 2013 sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dan membalik namakan ke-35 (tiga puluh lima) Unit Kondotel yang sudah di perjual-belikan menjadi atas nama masing-masing Para Penggugat, bilamana perlu dengan bantuan aparat kepolisian, dengan perincian sebagai berikut:a. Di lantai Ground ( Ground floor) sejumlah 5 ( Lima unit) kondotel, yaitu:- Unit no G 09- Unit no G 11- Unit no G 12- Unit no G 32- Unit no G 36b. Di lantai satu ( first Floor) sejumlah 15 ( Lima Belas Unit), yaitu:- Unit no 101- Unit no 107- Unit no 109- Unit no 121- Unit no 123- Unit no 126- Unit no 128- Unit no 129- Unit no 130- Unit no 131- Unit no 132- Unit no 133- Unit no 135- Unit no 136- Unit no 159c. Di lantai dua ( second floor) sejumlah 3 unit kondotel, yaitu: - Unit no 202- Unit no 250- Unit no 252d. Di lantai Tiga ( Third floor ) sejumlah 8 ( delapan ) unit, yaitu :- Unit no 326- Unit no 332- Unit no 336- Unit no 338- Unit no 342- Unit no 348- Unit no 350- Unit no 358e. Di lantai lima ( Fifth floor) sejumlah 3 ( Tiga ) unit, yaitu:- Unit no 519- Unit no 520- Unit no 540f. Di lantai Sweet room sejumlah satu unit, yaitu :- Unit no S 09; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi kewajibannya melaksanakan Putusan ini; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.196.000,- (satu juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 426/Pdt.G/2015/PN.Dps..zip
- Download PDF
- 426/Pdt.G/2015/PN.Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 426/Pdt.G/2015/PN.Dps.
Kasasi : 2843 K/Pdt/2016
Banding : 44/PDT/2016/PT.DPS
Statistik9342