Putusan PTA JAKARTA Nomor 122/Pdt.G/2015/PTA.JK |
|
Nomor | 122/Pdt.G/2015/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.r.m. Zaini |
Hakim Anggota | H. Ahsin Abdul Hamid, H. Busra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI MENGUATKAN. DALAM REKONVENSI MEMBATALKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding / Termohon dapat diterima;II. Dalam Konvensi :- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam konvensi, Nomor 3905/Pdt.G/2014/PA.JT tanggal 02 September 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Dzulqaidah 1436 Hijriah ;III. Dalam Rekonvensi :- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam rekonvensi, Nomor 3905/Pdt.G/2014/PA JT. tanggal 02 September 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Dzulqaidah 1436 Hijriah.Dengan Mengadili Sendiri1. Mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagian ; 2. Menetapkan kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi/Terbanding kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding adalah :a. Nafkah iddah untuk selama masa iddah sejumlah Rp.15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah )b. Mut?ah sejumlah Rp.30.000.000,- ( Tiga puluh juta rupiah ).c. Nafkah lampau selama lebih kurang satu tahun sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah ).3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kewajibannya sebagaimana tersebut dalam dictum angka 2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding ; 4. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding selain dan selebihnya.IV. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.866.000,- (delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah).V. Membebankan kepada Pembanding/Termohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pdt.G/2015/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 122/Pdt.G/2015/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 407 K/Ag/2016
Banding : 122/Pdt.G/2015/PTA.JK
Statistik9131