- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT DI ATAS;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PATI NOMOR 128/PID.B/LH/2019/PN PTI. TANGGAL 7 OKTOBER 2019, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA (STRAAF MACHT), SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ALIF MUNTAHAR, S.E. BIN DARMINTO, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP: MEMILIKI, MEMELIHARA, MENGANGKUT DAN MEMPERNIAGAKAN SATWA YANG DILINDUNGI DALAM KEADAAN HIDUP;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN, DAN DENDA SEBESAR RP. 50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN SUPAYA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut di atas;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pati nomor 128/Pid.B/LH/2019/PN Pti. tanggal 7 Oktober 2019, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa (straaf macht), sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Alif Muntahar, S.E. bin Darminto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup: Memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 352/PID.B/LH/2019/PT SMG |
|
Nomor | 352/PID.B/LH/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Budi Setiyono |
Hakim Anggota | Murdiyono, Brh. Arifin |
Panitera | Sri Haryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1). 2 (DUA) EKOR BURUNG KAKATUA JAMBUL KUNING (CACATUA SULPHUREA); 2). 2 (DUA) EKOR BURUNG NURI KEPALA HITAM (LORIUS LORY); 3). 1 (SATU) EKOR BURUNG NURI KELAM (PSEUDEOS FUSCATA); DIRAMPAS UNTUK NEGARA, UNTUK DILEPAS-LIARKAN KE HABITATNYA MELALUI BBKSDA JAWA BARAT BIDANG II BOGOR; 4). UANG TUNAI HASIL PENJUALAN BERJUMLAH RP. 500.000,00 DENGAN RINCIAN PECAHAN RP. 100.000,00 SEBANYAK 5 LEMBAR; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 5). 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK XIAOMI WARNA GOLD DENGAN NOMER 082226636062; 6). 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK XIAOMI WARNA HITAM TANPA TUTUP BELAKANG DENGAN NOMER 085217779092; 7). 3 (TIGA) BUAH KARUNG WARNA PUTIH; 8). 1 (SATU) BUAH KARDUS; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1). 2 (dua) ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea); 2). 2 (dua) ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory); 3). 1 (satu) ekor burung Nuri Kelam (Pseudeos fuscata); dirampas untuk Negara, untuk dilepas-liarkan ke habitatnya melalui BBKSDA Jawa Barat Bidang II Bogor; 4). Uang tunai hasil penjualan berjumlah Rp. 500.000,00 dengan rincian pecahan Rp. 100.000,00 sebanyak 5 lembar; dirampas untuk Negara; 5). 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna gold dengan nomer 082226636062; 6). 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna hitam tanpa tutup belakang dengan nomer 085217779092; 7). 3 (tiga) buah karung warna putih; 8). 1 (satu) buah kardus; dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 352/PID.B/LH/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 352/PID.B/LH/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1321 K/Pid.Sus-LH/2020
Banding : 352/PID.B/LH/2019/PT SMG
Statistik41253