Putusan PT DENPASAR Nomor 63/Pdt/2014/PT.DPS |
|
Nomor | 63/Pdt/2014/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suryanto |
Hakim Anggota | I Nyoman Dika, Binsar Pamopo P. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : --- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Pembanding tersebut ; -- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal 27 Januari 2014 Nomor : 45/Pdt.G/2013/PN.DPS. yang dimohon banding tersebut ; ----------------- Menghukum Para Penggugat / Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt/2014/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 63/Pdt/2014/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1325 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 15 PK/PDT/2018
Banding : 63/Pdt/2014/PT.DPS
Pertama : 45/Pdt.G/2013/PN.DPS
Statistik7925