Putusan PN CILACAP Nomor 44/Pid.B/2018/PN Clp |
|
Nomor | 44/Pid.B/2018/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Catur Prasetyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sigit Susanto, Hakim Anggota Yunius Manoppo |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa I. SUTRISNO Als. JHON TRIS Bin Alm. KASRI dan Terdakwa II. ODIT PRADIPTA Als. KEBO Bin SUBANDRIO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan kematian sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa I. SUTRISNO Als. JHON TRIS Bin Alm. KASRI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Terdakwa II ODIT PRADIPTA Als. Bin SUBANDRIO dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun; 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 3 (tiga) buah batu bata sisa puing bangunan; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah kaos lengan panjang berlumuran darah. Dikembalikan kepada ahli waris dan korban TUMBUR BIONDY ALVIAN P. SIBURIAN Als BONDY; - 1(satu) buah kaos oblong lengan pendek wama motif garis-garis dan pada bagian depan kaos (sebelah lengan kanan kaos) terdapat sobek. - 1 (satu) buah celana panjang jenis jeans warna abu-abu, Dikembalikan kepada Terdakwa I SUTRISNO Als. JHON TRIS Bin Alm. KASRI; 4. Membebankan Terdakwa I dan Terdakwa II membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.B/2018/PN_Clp.zip
- Download PDF
- 44/Pid.B/2018/PN_Clp.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 148/Pid/2018/PT SMG
Kasasi : 1057 K/Pid/2018
Pertama : 44/Pid.B/2018/PN Clp
Statistik9843