- Menyatakan Terdakwa NIKEN NURHALIDA RAMADHANTI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NIKEN NURHALIDA RAMADHANTI; oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan 15 ( lima belas ) hari dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 ( lima belas ) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Pecahan Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 526 ( lima ratus dua puluh enam ) lembar senilai Rp. 52.600.000,00 ( lima puluh dua juta enam ratus ribu rupiah ).
- Uang Pecahan Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 170 ( seratus tujuh puluh ) lembar senilai Rp. 8.500.000 ( delapan juta lima ratus ribu rupiah ).
- Uang pecahan Rp.100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 332 ( tiga ratus tiga puluh dua ) lembar senilai Rp. 33.200.000,00 ( tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah ).
- Uang pecahan Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu upiah ) sebanyak 138 ( seratus tiga puluh delapan ) lembar senilai Rp. 6.900.000,00 ( enam juta sembilan ratus ribu rupiah ).
- 220 ( dua ratus dua puluh ) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) senilai Rp. 22.000.000 ( dua puluh dua juta rupiah ).
- 300 ( tiga ratus ) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah ) senilai Rp. 15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah ).
- 1 ( satu ) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah ) senilai Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ).
- 1 ( satu ) lembar uang pecahan Rp. 1.000,00 ( seribu rupiah ) senilai Rp. 1.000,00 ( seribu rupiah ).
- 2 ( dua ) keping uang logam Rp. 100,00 ( seratus rupiah ) senilai Rp. 200,00 ( dua ratus rupiah ).
- 1 ( satu ) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah) senilai Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah).
- 282 (dua ratus delapan puluh dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) senilai Rp. 28.200.000,00 ( dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo warna Putih dengan Nomor Seri S/N : P90163DM MO P9N0S62221MR.
- 1 (satu) unit laptop merek ?ASUS? seri A455L warna putih.
- 1 (satu ) buah Flashdisk warna hitam merk sandisk.
- 1 (satu) buah hard disk merk WD warna Hitam dengan Nomor seri S/N WX61AC2U5666, P/N WDBPCK0010BBK-01.
- 1 (satu) lembar foto copy SK Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 89 / KEP -100. 3. 21 / III / 2014 tetang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil dari pelamar umum Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia formasi Tahun 2013 tanggal 12 Maret 2014.
- 1 (satu) lembar foto copy SK Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat Nomor : 32 / KEP-92/ V / 2017 tentang Pengangkatan dalam jabatan fungsional umum dan / atau wilayah kerja yang baru kantor wilayah badan pertanahan nasional Provinsi Papua Barat tanggal 22 Mei 2017.
- 1 (satu) lembar foto copy Lampiran keputusan Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat Nomor : 32 / KEP-92/ V / 2017 tanggal 22 mei 2017.
- 2 (dua) lembar foto copy SK Kepala Kantor wilayah Badan pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat Nomor : 05 / KEP-92.2 / I / 2018 tentang Pengangkatan Pengawai pemerintah non pegawai Negeri di lingkungan Kantor wilayah Badan pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat tanggal 31 Januari 2018.
- 3 (tiga) lembar foto copy lampiran SK Kepala Kantor wilayah Badan pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat Nomor : 05 / KEP-92.2 / I / 2018 tanggal 31 Januari 2018.
- 2 (dua) lembar salinan surat keputusan kepala kantor wilayah bdan pertanahan nasional propinsi irian jaya Nomor: SK.221.1.12-81/219/BPN tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional tanggal 30 Juli 1991.
- 2 (dua) lembar daftar lampiran surat keputusan kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional Propinsi Irian Jaya Nomor SK.221.1.12-81/219/BPN tanggal 30 Juli 1991 an.SALOMO PARULIAN IMANUEL PANGGABEAN.
- 3 (tiga) lembar Keputusan menteri agrarian dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 61 /Kep-3.38/III / 2016 tanggal 8 Maret 2016 tentang Pengangkatan dalam jabatan Pengawas di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat,
- 2 (dua) lembar lampiran keputusan menteri agrarian dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 61/Kep-3.38/III/2016 tanggal 8 Maret 2016 an. SALOMO P.I PANGGABEAN,S.Si.T.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pelantikan Nomor : 376/2-92/III/2016 tanggal 31 Maret 2016 an. SALOMO PARULIAN I. PANGGABEAN,S.Si.T.
- 1 (satu) berita acara pengambilan sumpah Nomor : 375/2-92/III/2016 tanggal 31Maret 2016.
- 2 (dua) lembar foto copy petikan keputusan menteri dalam negeri nomor : SK.812.313.2-460/Agr tanggal 14 Juli 1987 an. RICHARD FRENCI NUSSY.
- 3 (tiga) lembar foto copy salinan keputusan menteri agrarian dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional Nomor 151/KEP-3.38/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang pengangkatan dalam jabatan administrator kantor wilayah badan pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat.
- 2 (dua) lembar foto copy lampiran keputusan menteri agrarian dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor :151/Kep-3.38/III/2017 tanggal 14 Maret 2017.
- 1 (satu) jilid foto copy Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan Nomor seri 6019002627926092.
- 24 (dua puluh empat) lembar laporan keuangan rincian penerimaan dana taktis dari bulan April 2016 s.d Maret 2018.
- 2 (dua) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama NOVA bulan Februari tahun 2018.
- 2 (dua) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama YENNI bulan Februari tahun 2018.
- 1 (satu) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama MELIANA R bulan Februari tahun 2018.
- 3 (tiga) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama RUM RIVIANI bulan Maret tahun 2018.
- 2 (dua) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama TIUR TAMARA bulan Februari tahun 2018.
- 3 (tiga) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama RUM RIVIANI bulan Februari tahun 2018.
- 1 (satu) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama TIUR TAMARA bulan Maret tahun 2018.
- 2 (dua) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama NOVA ARIFIN bulan Maret tahun 2018.
- 3 (tiga) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama YENNI bulan Maret tahun 2018;
- 1 (satu) lembar daftar Fee kepada Kepala BPN Kota Sorong bulan Februari 2018.
- 1 (satu) lembar daftar Fee kepada Kepala BPN Kota Sorong bulan Maret 2018.
- 3 (tiga) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama FITRIANA bulan Maret 2018.
- 2 (dua) lembar daftar list tagihan dan taktis kepada PPAT atas nama IRNAWATI NAZAR, S.H. bulan Maret tahun 2018.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 ( Lima Ribu Rupiah );
Putusan PN MANOKWARI Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Hanindyo |
Hakim Anggota | S. Si., Cla., Cpl., Ctl., Hakim Anggota Fernando, Br Hakim Anggota H. Agus Kasiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rose L Sainawal S.ap. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara dengan cara disetor ke Kas Negara. Dikembalikan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1251 K/PID.SUS/2020
Pertama : 08/Pid.Sus.TPK/2019/PN.Mnk
Statistik184102