Putusan PN DENPASAR Nomor 722/Pdt.G/2016/PN.Dps |
|
Nomor | 722/Pdt.G/2016/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Esthar Oktavi |
Hakim Anggota | Ovita Riama, I Wayan Kawisada |
Panitera | I Putu Kermayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dan dilangsungkan pada tanggal 7 April 2011 secara adat Agama Hindu di Karangasem, dan telah dicatatkan di Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem tanggal 01 Agustus 2012, sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor: 1905/CS/2011 adalah sah dan Putus karena perceraian;3. Menyatakan hukum bahwa anak dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, Perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 2 Juni 2012, sesuai dengan kutipan akta kelahiran No.5171-LU-25062012-0016, tanggal 13 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, berada dalam pengasuhan bersama antara Penggugat dengan Tergugat dan Penggugat berkedudukan sebagai Purusa;4. Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk didaftarkan/dicatatkan dalam register yang dipergunakan untuk itu;5. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang sampai saat ini sebesar Rp. 351.000,- ( tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah ) ;DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar N i h i l; |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 722/Pdt.G/2016/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 722/Pdt.G/2016/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 95/PDT/2017/PT. DPS
Pertama : 722/Pdt.G/2016/PN.Dps
Statistik2810