Putusan PA KENDARI Nomor 234/Pdt.G/2011/PA.Kdi |
|
Nomor | 234/Pdt.G/2011/PA.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 26 Juli 2011 |
Lembaga Peradilan | PA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Abdul Kadir Wahab |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Samsudin hakim Anggota 2: M. Yunus Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Yanti Salli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. 2. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek; 3. Menyatakan peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta nomor 1, 2, 3.a, 3.b dan 4, yang dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2011 dengan berita acara nomor 234/Pdt.G/2011/PA.Kdi sah dan berharga. 4. Menetapkan harta-harta di bawah ini adalah harta bersama penggugat dan tergugat, yaitu: 4.1. Sebidang tanah dan rumah permanen di atasnya yang terletak di PERUMNAS Jalan Sao-Sao No. 23, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari; seluas kurang lebih 169,60 m2, dengan batas-batas : - sebelah Utara berbatasan dengan tanah Pekuburan; - sebelah Timur berbatasan dengan tanah Pekuburan dan tanah milik Fattek Thalib; - sebelah Selatan berbatasan dengan Jalanan; - sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ny. Adam dan tanah Pekuburan; 4.2. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Majid Yunus (Bay Pas), Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari; seluas kurang lebih 450 m2, dengan batas-batas : - sebelah Utara berbatasan dengan Lorong May Way; - sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Rukman, B.Sc.; - sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Basaruddin (alm.); - sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Failu; 4.3. Dua bidang tanah yang terletak di Jalan H.A.E Mokodompit, Lorong Kusuma (depan Kampus Baru Unhalu), Kelurahan Lalolara (dahulu Kelurahan Kambu), Kecamatan Kambu, Kota Kendari; yaitu : 4.3.1. Sebidang tanah seluas kurang lebih 1.245 m2, dengan batas-batas : - sebelah Utara berbatasan dengan Lorong Kusuma; - sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Suwaba (alm.); - sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Rahim (alm.); - sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ny. Hasnia; 4.3.2. Sebidang tanah seluas kurang lebih 1.545 m2, beserta rumah Kost permanen dan rumah Kost semi permanen di atasnya, dengan batas-batas : - sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Usman dan tanah milik La Mako (alm.); - sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Idris, tanah milik Herman, dan tanah milik Satu; - sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Ahyar dan Lorong Kusuma; - sebelah Barat berbatasan dengan kali/parit; 4.4. Sebidang tanah yang terletak di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Wundudopi (dahulu Kelurahan Lepo-Lepo), Kecamatan Baruga, Kota Kendari; seluas kurang lebih 600 m2, dengan batas-batas : - sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Thamrin Patoro (alm.); - sebelah Timur berbatasan dengan Jalan D.I Panjaitan; - sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Bahrun; - sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Thamrin Patoro (alm.); 4.5.Sebidang tanah yang terletak di Lorong Bukit Wolio Indah, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kakalukuma, Kota Bau-Bau; seluas kurang lebih 150 m2, dengan batas - batas : - sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Marten; - sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Kamaluddin; - sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Haryono; - sebelah Barat berbatasan dengan Lorong; 4.6.Sebidang tanak beserta rumah permanen berlantai dua di atasnya yang terletak di Jalan Manggala Raya No. 122, RT 1. RW 7, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar; seluas kurang lebih 120 m2, dengan batas-batas : - sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Manggala Raya; - sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Lonni; - sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jarwiah; - sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Haslip; 5. Menyatakan bahwa penggugat dan tergugat masing-masing memperoleh hak setengah dari seluruh harta bersama sebagaimana yang tercantum dalam dictum putusan pada nomor 4.1, 4.2, 4.3 (4.3.1, 4.3.2), 4.4, 4.5, dan 4.6 di atas. 6. Menghukum tergugat (Hj. Sumarni, S.Pd binti Yusuf) untuk membagi dan menyerahkan kepada penggugat setengah dari harta bersama tersebut dalam dictum putusan pada nomor 4.1, 4.2, 4.3 (4.3.1, 4.3.2), 4.4, 4.5, dan 4.6 di atas, bilamana tidak dapat dilakukan secara natura, maka akan dijual lelang yang hasil dari jual lelang tersebut dibagi dua, setengah untuk penggugat dan setengah untuk tergugat. 7. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima selebihnya. 8. Membebankan kepada penggugat dan tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.6.571.000,- (enam juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2012 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 74 PK/Ag/2014
Pertama : 234/Pdt.G/2011/PA.Kdi
Statistik940