- Menyatakan Terdakwa Eri Setiawan als Kodok Bin Warsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar, Persyaratan Keamanan, Kemanfaatan Dan Mutu???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik yang berisi 450 (empat ratus lima puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaanya terdapat tulisan LL;
- 1 (satu) plastik klip yang berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaanya terdapat tulisan LL;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Djarum Super Mild yang berisi 3 (tiga) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaanya terdapat tulisan LL dan 1 (satu) linting kertas grenjeng berisi 7 (tujuh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaanya terdapat tulisan LL;
- 1 (satu) bendel plastik klip;;
- Uang tunai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN PONOROGO Nomor 267/Pid.Sus/2019/PN Png |
|
Nomor | 267/Pid.Sus/2019/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Kusuma Maharani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Wilham, Br Hakim Anggota Albanus Asnanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Ariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.Sus/2019/PN Png
Statistik180