- Menyatakan Terdakwa I. HOWARD GENIAL-GE PIN TWAN dan Terdakwa II. MARGARETH LILIANY LIMBRI-SAMSU LIMBRI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta menyuruh orang lain masuk ke pekarangan tertutup secara melawan hukum tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. HOWARD GENIAL-GE PIN TWAN dan Terdakwa II. MARGARETH LILIANY LIMBRI-SAMSU LIMBRI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Bulan;
- Memerintahkan Terdakwa I. HOWARD GENIAL-GE PIN TWAN untuk ditahan;
- Menyatakan pidana terhadap Terdakwa II. MARGARETH LILIANY LIMBRI-SAMSU LIMBRI tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) Bulan berakhir;
- Copy berleges Sertifikat Hak Milik Nomor 1564 Tahun 1983 a.n. Ahli Waris Noramei Tanuwijaya yaitu Fonny Suryadi, Conny Suryadi, Tonny Suryadi;
- 1 (satu) lembar peringatan/ somasi I (Pertama) Nomor: 34/H2L.HK/S.Pr-1/V/2015 tertanggal 11 Mei 2015;
- 1 (satu) lembar peringatan/ somasi II (kedua) Nomor: 40/H2L.HK/S.Pr-2/V/2015 tertanggal 25 Mei 2015;
- Copy berleges Sertifikat Hak Milik Nomor 1280 Tahun 1982 a.n. Ir. Windinata Tantra;
- Copy berleges Sertifikat Hak Milik Nomor 4471 Tahun 1982 a.n. Conny Suryadi;
- Asli Laporan hasil pengukuran Nomor: 775/200-63.03/V/2016 tanggal 31 Mei 2016 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar;
- Asli Peta Situasi M.11958 dan M.582 tanggal 18 Mei 2016;
- Asli Peta Bidang Tanah M.1564 a.n. Tonny Suryadi tanggal 16 Mei 2016;
- Asli Peta Bidang Tanah M.1280 a.n. Ir. Windinata Tantra tanggal 18 Mei 2016;
- 1 (satu) lembar peringatan/somasi I (pertama) Nomor: 34/H2L.HK/S.Pr-1/V/2015 tertanggal 11 Mei 2015;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MARTAPURA Nomor 368/Pid.B/2017/PN Mtp |
|
Nomor | 368/Pid.B/2017/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sri Nuryani |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Artika Asmal, Hakim Anggota 1: Eko Arief Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 5. Menetapkan barang bukti berupa; Dikembalikan kepada Saksi Tonny Suryadi-Hendra Suryadi; Dikembalikan kepada Saksi Ir. Windinata Tantra-Sudarma Tantra; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa II. MARGARETH LILIANY LIMBRI-SAMSU LIMBRI; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/PID/2018/PT BJM
Pertama : 368/Pid.B/2017/PN Mtp
Statistik14740