Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 297/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 297/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Nora Gaberia Pasaribu, Halimatussakdiah |
Panitera | Darianto Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Hadi Gunawan Als Igun tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Hadi Gunawan Als Igun tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri???;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 8 (delapan) Bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah botol minuman larutan cap kaki tiga pada tutup botol lengket 2 (dua) buah pipet yang sudah dibentuk bengkok dan pada salah satu pipet bengkok lengket dot karet- 1 (satu) pipa kaca bekas pakai dengan berat brutto 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram.- 1 (satu) pipet plastic bekas pakai yang salah satu ujungnya di runcingkan dengan berat brutto 0,14 (nol koma empat belas) gram.- 1 (satu) plastic bening bekas pakai dengan berat brutto 0,06 (nol koma nol enam) gram.- 1 (satu) buah mancis warna kuning pada lubang gas lengket sebuah jarum suntik;Dirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Statistik446