Putusan PN WONOSOBO Nomor 69/Pid.B/2016/PN Wsb |
|
Nomor | 69/Pid.B/2016/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Dian Nur Pratiwi, Devita Wisnu Wardani |
Panitera | Ully Kriswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa DULYAHMAN Al. NGADIMAN Bin DULRONDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti yang berupa :??? 1 (satu) set peralatan judi rol berupa satu buah piringan kayu bentuk lingkaran diatasnya diberi tulisan angka 1 (satu) sampai angka 24 (dua puluh empat), satu buah blak kayu ukuran kurang lebih 17 cm x 10 cm x 6 cm ditengahnya dipasang as untuk meletakkan piringan serta bagian samping blok dipasang kawat besi untuk petunjuk angka pada piringan;??? 1 (satu) lembar karpet plastic warna putih yang diatasnya digambar kotak-kotak, dalam kotak ditlis angka 1 sampai angka 12 dan angka 1 sampai angka 24.??? 1 (satu) rangkaian alat penerangan listrik yang terdiri dari satu buah lampu LCD merk Philips 18 watt;??? 1 (satu) buah fitting lampu gantung;??? Kabel listrik panjang kurang lebih 10 meter;??? 1 (satu) buah steker.??? 1 (satu) buah kantong kain Dirampas untuk dimusnahkan;??? uang tunai sejumlah Rp. 167.000,- (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dalam bentuk :- Pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 1 (satu) lembar- Pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar- Pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar- Pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 15 (lima belas) lembar- Pecahan Rp. 1.000,- sebanyak 12 (dua belas) lembar Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.B/2016/PN Wsb
Statistik343