Putusan PA PRAYA Nomor 601/Pdt.G/2014/PA.PRA |
|
Nomor | 601/Pdt.G/2014/PA.PRA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, -baiq Halkiyah |
Hakim Anggota | S.ag, -maftuh Basuni -m. Ali Muchdor |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIA. DALAM EKSEPSI ; - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ; B. DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Mamiq Ratmiyah dan isterinya telah meninggal dunia ; 3. Menyatakan Hukum ahli waris almarhum Mamiq Ratmiyah adalah sebagai berikut : 3.1. Baiq Ratmiyah (anak perempuan) telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris yaitu :3.1.1. Lalu Alun (anak laki-laki) ;3.1.2. Niah (anak perempuan) ;3.1.3. Haji Masdah (anak laki-laki) ;3.1.4. Saadah (anak perempuan) ;3.1.5. Rusdin (anak laki-laki).3.2. Mamiq Mahsun (anak laki-laki) telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris yaitu :3.2.1. Baiq Isah binti Mamiq Wirakse (isteri)3.2.2. Lalu Mahsun (anak laki-laki) ;3.2.3. Baiq Hanifah (anak perempuan) ; 3.2.4. Baiq Senap (anak perempuan) ;3.2.5. Baiq Sernawati (anak perempuan) ;3.2.6. Baiq Warni alias Baiq Nyoman (anak perempuan);3.2.7. Baiq Jawisah (anak perempuan) ;3.2.8. Baiq Nurhayati (anak perempuan) ;3.2.9. Lalu Rohadi (anak laki-laki) ;3.3. Lalu Ismail alias Mamiq Bukit (anak laki-laki) telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris yaitu :3.3.1. Lalu Bukit (anak laki-laki) ;3.3.2. Baiq Buqiyah (anak perempuan) ; 3.3.3. Lalu Bukiman (anak laki-laki);3.3.4. Baiq Awisah (anak perempuan) ;3.3.5. Lalu Nurman (anak laki-laki) ;3.3.6. Lalu Nursah (anak laki-laki) ;3.3.7. Lalu Nursam (anak laki-laki) ;3.3.8. Baiq Diah (anak perempuan)3.3.9. Baiq Manis (anak perempuan);3.3.10. Baiq Warni (anak perempuan) ;3.3.11. Lalu Nursim (anak laki-laki) ; 4. Menetapkan harta warisan Mamiq Ratmiyah yang belum dibagi waris yaitu : 4.1. Tanah pekarangan, kebun dan sawah seluas 96,25 are (9.625 m2) terletak di Dusun Kelanjuh Lauk Desa Barabali Kecamatan Batukliang (obyek sengketa angka 2.6) dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Parit - Sebelah Timur : sawah dan kebun H. Hadi dan kebun Basir ;- Sebelah Selatan : Jalan, tanah Mamiq Ratmiyah yang sudah dijual ;- Sebelah Barat : Rumah dan pekarangan Inaq Riyah, Amaq Rohan dan Itun ;4.2. Tanah sawah seluas 94,65 are (9.465 m2) terletak di Dusun Kelanjuh Lauk Desa Barabali Kecamatan Batukliang (obyek sengketa angka 2.7) dengan batas-batas :- Sebelah Utara : parit/saluran irigasi ; - Sebelah Timur : parit/saluran irigasi ;- Sebelah Selatan : parit kecil ;- Sebelah Barat : obyek sengketa 2.6, sawah Baiq Ana ; 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Mamiq Ratmiyah atas harta warisannya tersebut diatas sebagai berikut : 5.1. Baiq Ratmiyah binti Mamiq Ratmiyah (anak Perempuan) mendapat 1/5 = 2/10 bagian dari harta warisan Mamiq Ratmiyah, karena sudah meninggal dunia maka bagiannya menjadi bagian ahli waris yaitu ;5.1.1. Lalu Alun bin H. Ahmad alias Mamiq Artawa (anak laki-laki) mendapat 2/8 bagian dari bagian Baiq Ratmiyah ;5.1.2. Niah binti Amaq Niah (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian dari bagian Baiq Ratmiyah;5.1.3. H. Masdah bin Amaq Niah (anak laki-laki) mendapat 2/8 bagian dari bagian Baiq Ratmiyah ;5.1.4. Sa?adah binti Amaq Niah (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian dari bagian Baiq Ratmiyah ;5.1.5. Rusdin bin Amaq Niah (anak laki-laki) mendapat 2/8 bagian dari bagian Baiq Ratmiyah ;5.2. Mamiq Mahsun bin Mamiq Ratmiyah (anak laki-laki) mendapat 2/5 = 4/10 bagian dari harta warisan Mamiq Ratmiyah, karena sudah meninggal dunia maka bagiannya menjadi bagian ahli waris yaitu ;5.2.1. Baiq Isah binti Mamiq Wirakse (isteri) mendapat 1/8 bagian dari bagian Mamiq Mahsun ;5.2.2. Lalu Mahsun bin Mamiq Mahsun (anak laki-laki) mendapat 2/10 x 7/8 bagian dari bagian Mamiq Mahsun ;5.2.3. Baiq Hanipah binti Mamiq Mahsun (anak perempuan) mendapat 1/10 x 7/8 bagian dari bagian Mamiq Mahsun ;5.2.4. Baiq Senap binti Mamiq Mahsun (anak perempuan) mendapat 1/10 x 7/8 bagian dari bagian Mamiq Mahsun ;5.2.5. Baiq Sernawati binti Mamiq Mahsun (anak perempuan) mendapat 1/10 x 7/8 bagian dari bagian Mamiq Mahsun ;5.2.6. Baiq Warni alias Baiq Nyoman binti Mamiq Mahsun (anak perempuan) mendapat 1/10 x 7/8 bagian dari bagian Mamiq Mahsun ;5.2.7. Baiq Jawisah binti Mamiq Mahsun (anak perempuan) mendapat 1/10 x 7/8 bagian dari bagian Mamiq Mahsun ;5.2.8. Baiq Nurhayati binti Mamiq Mahsun (anak perempuan) mendapat 1/10 x 7/8 bagian dari bagian Mamiq Mahsun ;5.2.9. Lalu Rohadi bin Mamiq Mahsun (anak laki-laki) mendapat 2/10 x 7/8 bagian dari bagian Mamiq Mahsun ;5.3. Lalu Ismail alias Mamiq Bukit bin Mamiq Ratmiyah (anak laki-laki) mendapat 2/5 = 4/10 bagian dari harta warisan Mamiq Ratmiyah karena sudah meninggal dunia maka bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yaitu :5.3.1. Lalu Bukit bin Lalu Ismail alias Mamiq Bukit (anak laki-laki) mendapat 2/17 bagian dari bagian Lalu Ismail ;5.3.2. Baiq Bukiyah binti Lalu Ismail alias Mamiq Bukit (anak perempuan) mendapat 1/17 bagian dari bagian Lalu Ismail;5.3.3. Lalu Bukiman bin Lalu Ismail alias Mamiq Bukit (anak laki-laki) mendapat 2/17 bagian dari bagian Lalu Ismail ;5.3.4. Baiq Awisah binti Lalu Ismail alias Mamiq Bukit (anak perempuan) mendapat 1/17 bagian dari bagian Lalu Ismail;5.3.5. Lalu Nurman bin Lalu Ismail alias Mamiq Bukit (anak laki-laki) mendapat 2/17 bagian dari bagian Lalu Ismail ;5.3.6. Lalu Nursah bin Lalu Ismail alias Mamiq Bukit (anak laki-laki) mendapat 2/17 bagian dari bagian Lalu Ismail ;5.3.7. Lalu Nursam bin Lalu Ismail alias Mamiq Bukit (anak laki-laki) mendapat 2/17 bagian dari bagian Lalu Ismail ;5.3.8. Baiq Diah binti Lalu Ismail alias Mamiq Bukit (anak laki-laki) mendapat 1/17 bagian dari bagian Lalu Ismail ;5.3.9. Baiq Manis binti Lalu Ismail alias Mamiq Bukit (anak laki-laki) mendapat 1/17 bagian dari bagian Lalu Ismail ;5.3.10. Baiq Istianah binti Lalu Ismail alias Mamiq Bukit (anak perempuan) mendapat 1/17 bagian dari bagian Lalu Ismail ;5.3.11. Lalu Nursim bin Lalu Ismail alias Mamiq Bukit (anak laki-laki) mendapat 2/17 bagian dari bagian Lalu Ismail ;6. Menghukum kepada Tergugat atau siapapun juga yang menguasai/memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bagian Para Penggugat dan ahli waris lainnya atas harta warisan Mamiq Ratmiyah tersebut sesuai bagian yang telah ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam diktum angka 5 amar diatas dalam keadaan tanpa suatu ikatan keperdataan dengan pihak lain dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan pelelangan dengan melalui Lembaga Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditentukan ; 7. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM EKSEPSI DAN DALAM POKOK PERKARA ; - Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.281.000,- ( tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 601/Pdt.G/2014/PA.PRA.zip
- Download PDF
- 601/Pdt.G/2014/PA.PRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 413 K/Ag/2016
Banding : 86/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.
Lainnya : 0601/Pdt.G/2014/PA.Pra
Statistik
Statistik
163
151