Putusan PTA MATARAM Nomor 86/Pdt.G/2015/PTA.Mtr. |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2015/PTA.Mtr. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ali Rahmat |
Hakim Anggota | H.a. Agus Bahauddin, H.masruhan Ms |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 0601/Pdt.G/2014/ PA.Pra tanggal 05 Agustus 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Syawal 1436 Hijriyah dengan memperbaiki redaksi dan menambah amarnya sehingga selengkapnya sebagai berikut :A. DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;B. DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan MAMIQ RATMIYAH dan isterinya telah meninggal dunia;3. Menyatakan hukum ahli waris almarhum MAMIQ RATMIYAH adalah sebagai berikut : 3.1. BAIQ RATMIYAH (anak perempuan) telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris yaitu :3.1.1. LALU ALUN (anak laki-laki);3.1.2. NIAH (anak perempuan);3.1.3. HAJI MASDAH (anak laki-laki);3.1.4. SAADAH (anak perempuan);3.1.5. RUSDIN (anak laki-laki);3.2. MAMIQ MAHSUN (anak laki-laki) telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris yaitu :3.2.1. BAIQ ISAH binti MAMIQ WIRAKSE (isteri);3.2.2. LALU MAHSUN (anak laki-laki);3.2.3. BAIQ HANIFAH (anak perempuan); 3.2.4. BAIQ SENAP (anak perempuan);3.2.5. BAIQ SERNAWATI (anak perempuan);3.2.6. BAIQ WARNI alias BAIQ NYOMAN (anak perempuan);3.2.7. BAIQ JAWISAH (anak perempuan);3.2.8. BAIQ NURHAYATI (anak perempuan);3.2.9. LALU ROHADI (anak laki-laki);3.3. LALU ISMAIL alias MAMIQ BUKIT (anak laki-laki) telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris yaitu :3.3.1. LALU BUKIT (anak laki-laki);3.3.2. BAIQ BUQIYAH (anak perempuan); 3.3.3. LALU BUKIMAN (anak laki-laki);3.3.4. BAIQ AWISAH (anak perempuan);3.3.5. LALU NURMAN (anak laki-laki);3.3.6. LALU NURSAH (anak laki-laki);3.3.7. LALU NURSAM (anak laki-laki);3.3.8. BAIQ DIAH (anak perempuan);3.3.9. BAIQ MANIS (anak perempuan);3.3.10. BAIQ WARNI (anak perempuan);3.3.11. LALU NURSIM (anak laki-laki);4. Menetapkan harta warisan MAMIQ RATMIYAH yang belum dibagi waris yaitu : 4.1. Tanah pekarangan, kebun dan sawah seluas 96,25 are (9.625 m2) terletak di Dusun Kelanjuh Lauk Desa Barabali Kecamatan Batukliang (obyek sengketa angka 2.6) dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah utaraSebelah timurSebelah selatanSebelah barat :::: Parit;Sawah dan kebun H.HADI dan kebun Basir;Jalan, tanah MAMIQ RATMIYAH yang sudah dijual;Rumah dan pekarangan INAQ RIYAH, AMAQ ROHAN dan Itun;4.2. Tanah sawah seluas 94,65 are (9.465 m2) terletak di Dusun Kelanjuh Lauk Desa Barabali Kecamatan Batukliang (obyek sengketa angka 2.7) dengan batas-batas :Sebelah utaraSebelah timurSebelah selatanSebelah barat :::: parit/saluran irigasi ; parit/saluran irigasi;parit kecil;obyek sengketa 2.6, sawah BAIQ ANA;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris MAMIQ RATMIYAH atas harta warisannya tersebut diatas sebagai berikut : 5.1. BAIQ RATMIYAH binti MAMIQ RATMIYAH (anak Perempuan) mendapat 1/5 = 2/10 bagian dari harta warisan MAMIQ RATMIYAH, karena sudah meninggal dunia maka bagiannya menjadi bagian ahli waris yaitu;5.1.1. LALU ALUN bin H. AHMAD alias MAMIQ ARTAWA (anak laki-laki) mendapat 2/8 bagian dari bagian BAIQ RATMIYAH;5.1.2. NIAH binti AMAQ NIAH (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian dari bagian BAIQ RATMIYAH;5.1.3. H. MASDAH bin AMAQ NIAH (anak laki-laki) mendapat 2/8 bagian dari bagian BAIQ RATMIYAH;5.1.4. SA?ADAH binti AMAQ NIAH (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian dari bagian BAIQ RATMIYAH;5.1.5. RUSDIN bin AMAQ NIAH (anak laki-laki) mendapat 2/8 bagian dari bagian BAIQ RATMIYAH;5.2. MAMIQ MAHSUN bin MAMIQ RATMIYAH (anak laki-laki) mendapat 2/5 = 4/10 bagian dari harta WARISAN MAMIQ RATMIYAH, karena sudah meninggal dunia maka bagiannya menjadi bagian ahli waris yaitu;5.2.1. BAIQ ISAH binti MAMIQ WIRAKSE (isteri) mendapat 1/8 bagian dari bagian MAMIQ MAHSUN;5.2.2. LALU MAHSUN bin MAMIQ MAHSUN (anak laki-laki) mendapat 2/10 x 7/8 bagian dari bagian MAMIQ MAHSUN;5.2.3. Baiq Hanipah binti MAMIQ MAHSUN (anak perempuan) mendapat 1/10 x 7/8 bagian dari bagian MAMIQ MAHSUN;5.2.4. BAIQ SENAP binti MAMIQ MAHSUN (anak perempuan) mendapat 1/10 x 7/8 bagian dari bagian MAMIQ MAHSUN;5.2.5. BAIQ SERNAWATI binti MAMIQ MAHSUN (anak perempuan) mendapat 1/10 x 7/8 bagian dari bagian MAMIQ MAHSUN;5.2.6. BAIQ WARNI alias BAIQ NYOMAN binti MAMIQ MAHSUN (anak perempuan) mendapat 1/10 x 7/8 bagian dari bagian MAMIQ MAHSUN;5.2.7. BAIQ JAWISAH binti MAMIQ MAHSUN (anak perempuan) mendapat 1/10 x 7/8 bagian dari bagian Mamiq MAHSUN;5.2.8. BAIQ NURHAYATI binti MAMIQ MAHSUN (anak perempuan) mendapat 1/10 x 7/8 bagian dari bagian MAMIQ MAHSUN;5.2.9. LALU ROHADI bin MAMIQ MAHSUN (anak laki-laki) mendapat 2/10 x 7/8 bagian dari bagian MAMIQ MAHSUN;5.3. LALU ISMAIL alias MAMIQ BUKIT bin MAMIQ RATMIYAH (anak laki-laki) mendapat 2/5 = 4/10 bagian dari harta warisan MAMIQ RATMIYAH karena sudah meninggal dunia maka bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yaitu :5.3.1. LALU BUKIT bin LALU ISMAIL alias MAMIQ BUKIT (anak laki-laki) mendapat 2/17 bagian dari bagian LALU ISMAIL;5.3.2. BAIQ BUKIYAH binti LALU ISMAIL alias MAMIQ BUKIT (anak perempuan) mendapat 1/17 bagian dari bagian LALU ISMAIL;5.3.3. LALU BUKIMAN bin LALU ISMAIL alias MAMIQ BUKIT (anak laki-laki) mendapat 2/17 bagian dari bagian LALU ISMAIL;5.3.4. BAIQ AWISAH binti LALU ISMAIL alias MAMIQ BUKIT (anak perempuan) mendapat 1/17 bagian dari bagian LALU ISMAIL;5.3.5. LALU NURMAN bin LALU ISMAIL alias MAMIQ BUKIT (anak laki-laki) mendapat 2/17 bagian dari bagian LALU ISMAIL;5.3.6. LALU NURSAH bin LALU ISMAIL alias MAMIQ BUKIT (anak laki-laki) mendapat 2/17 bagian dari bagian LALU ISMAIL;5.3.7. LALU NURSAM bin LALU ISMAIL alias MAMIQ BUKIT (anak laki-laki) mendapat 2/17 bagian dari bagian LALU ISMAIL;5.3.8. BAIQ DIAH binti LALU ISMAIL alias MAMIQ BUKIT (anak laki-laki) mendapat 1/17 bagian dari bagian LALU ISMAIL;5.3.9. BAIQ MANIS binti LALU ISMAIL alias MAMIQ BUKIT (anak laki-laki) mendapat 1/17 bagian dari bagian LALU ISMAIL;5.3.10. BAIQ ISTIANAH binti LALU ISMAIL alias MAMIQ BUKIT (anak perempuan) mendapat 1/17 bagian dari bagian LALU ISMAIL ;5.3.11. LALU NURSIM bin LALU ISMAIL alias MAMIQ BUKIT (anak laki-laki) mendapat 2/17 bagian dari bagian LALU ISMAIL;6. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang menguasai karena memperoleh hak dari padanya untuk membagi dan menyerahkan harta peninggalan almarhum Mamiq Ratmiyah sebagaimana angka 4 (empat) di atas kepada Para Penggugat dan ahli waris lainnya sesuai bagian yang telah ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam diktum angka 5 amar diatas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditentukan sebagaimana tersebut di atas; 7. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 114 Tahun 1992 Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah atas nama LALU MAHSUN tidak mempunyai kekuatan hukum;8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.281.000,00 (tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);III. Menghukum kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt.G/2015/PTA.Mtr..zip
- Download PDF
- 86/Pdt.G/2015/PTA.Mtr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 413 K/Ag/2016
Banding : 86/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.
Lainnya : 0601/Pdt.G/2014/PA.Pra
Statistik
Statistik
156
125