Putusan PN BANDUNG Nomor 132/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. |
|
Nomor | 132/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Waspin Simbolan |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni, Atmari |
Panitera | Iman Juniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Surat PHK yang telah di sampaikan Tergugat kepada Penggugat tidak Sah dan Batal Demi Hukum.3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;4. Menghukum Tergugat membayar kompensasi kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah total sebesar Rp. 66.752.628,- (enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh dua ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses Penggugat total sebesar Rp. 24.876.756,- (dua puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2018 sebesar Rp 4.146.126,- (empat juta serratus empat puluh enam ribu serratus dua puluh enam rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara ini sejumlah Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1061 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 132/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Statistik15538