- DALAM KONVENSI
- Menolak Eksepsi Kuasa Hukum Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Samsu Bin Peleng;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat (Ahli waris Almarhum Samsu B Peleng) adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 10Are(1000M2),Lompo Kaponrengang Persil No 8a D1 Nomor Kohir 30 yang terletak Kapunrengan Desa Lakatong Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas : Dengan tanah panda mamo sekarang dikuasai oleh Hawa Dg nganki (cucu panda mamo),dan berbatas juga tanah Sipa Dg Baji.
- Sebelah Timur berbatas : Dengan rumah Saero dg Kebo dan tanah mannarai dg rewa.
- Sebelah Selatan berbatas: Tanah Panda Baso Pato dan rumah So???na dg sanga(ahli warisnya Panda Baso Pato);
- Sebelah Barat berbatas :jalan raya Poros lakatong.
- Menyatakan bahwa tanah Lompo Kaponrengang Persil No 8a D1 Nomor Kohir 30 yang terletak Kapunrengan Desa Lakatong yang dikuasai:
- TERGUGAT I seluas:4Are(400M2) Tanah Sengketa I, Dengan batas batas:
- Sebelah utara : berbatas dengan tanah dan rumah Para Penggugat.
- Sebelah Timur : berbatas dengan Tanah Mannarai Dg Rewa.
- Sebelah selatan : berbatas tanah panda baso Pato dan rumah So???na dg sanga(ahli warisnya panda baso pato)
- Sebelah barat : berbatas dengan Jalan Raya lakatong
- TERGUGAT I seluas:4Are(400M2) Tanah Sengketa I, Dengan batas batas:
- TERGUGAT II luas: 2Are(200M2)Tanah Sengketa II, dengan batas batas:
- Sebelah utara : Dengan tanah panda mamo sekarang dikuasai oleh Hawa Dg nganki(cucu panda mamo),dan berbatas juga tanah Sipa Dg Baji.
- Sebelah Timur : Dengan rumah Saero dg Kebo dan tanah mannarai dg rewa.
- Sebelah selatan : Berbatas dengan tanah dan rumah Para Penggugat;
- Sebelah barat : Berbatas dengan Jalan Raya lakatong
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum Para Tergugat maupun pihak lain yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa ada suatu beban apapun juga menurut hukum ;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk tunduk dan taat pada Putusan ini ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- DALAM REKONVENSI
- Menolak Gugatan Penggugat I Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi/Para Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar ongkos Mediasi yang ditaksir sebesar Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi/Para Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini, yang sampai hari ini diperhitungkan sejumlah Rp2.186.000,-(dua juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN TAKALAR Nomor 5/Pdt.G/2017/PN Tka |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2017/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amirul Faqih Amza |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firmansyah, Hakim Anggota Hj. Aisyah Adama |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abd. Latief Leppe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; Adalah Tanah Milik Almarhum Samsu B Peleng (Orang Tua PARA PENGGUGAT). Adalah Tanah Milik Almarhum Samsu B Peleng (Orang Tua PARA PENGGUGAT). |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2760 K/Pdt/2018
Pertama : 5/Pdt.G/2017/PN Tka
Statistik11922