Putusan PN LUWUK Nomor 23/Pdt.G/2015/PN Lwk |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2015/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iwan Anggoro Warsita |
Hakim Anggota | Sudirman, Abdul Rahman Talib |
Panitera | - Amrin Djunait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI: I. DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan akta hibah Nomor : 03/Kec.Bgi/1997 tanggal 6 Januari 1997 adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan tanah obyek sengketa dengan luas kurang lebih 340 m2 (tiga ratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batas :??? Utara dengan pekarangan LP. Mononutu/Rifai Hi.Haseng;??? Timur dengan Jalan raya;??? Selatan dengan pekarangan BY. Lidany??? Barat dengan saluran air;Adalah tanah milik para penggugat;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat IX mengancam orang tua Pengggugat Feny Siwi dan mengeluarkan barang-barang milik para penggugat dari dalam rumah para penggugat adalah perbuatan melawan hukum;5. Menghukum pula turut tergugat agar tunduk dan mematuhi putusan ini;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;II. DALAM REKONVENSI??? Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.034.000,00 (sepuluh juta tiga puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 819 K/Pdt/2018
Pertama : 23/Pdt.G/2015/PN Lwk
Banding : 8/PDT/2017/PT PAL
Statistik11518