Putusan PN BEKASI Nomor 132/Pdt.G/2013/PN.Bks |
|
Nomor | 132/Pdt.G/2013/PN.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Kawisada |
Hakim Anggota | Pasti Tarigan, - Wasdi Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Penggugat I dengan Penggugat II sebagaimana dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 07 tanggal 14 Mei 2012 ( Bukti P.I - 2) dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 11 tanggal 15 Juni 2012 (Bukti P.I - 3) yang dibuat dan dilangsungkan dihadapan H. DHODY AR. WIDJAJAATMADJA, SH. Notaris di Bekasi adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat I adalah satu-satunya pemilik dan atau pihak yang berhak atas tanah seluas 11.970 m2 yang terletak di dan setempat dikenal dengan Kelurahan Jakasetia (dahulu dikenal dengan Desa Jakasetia), Kecamatan Bekasi Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Tol Sebelah Timur : Misan dan Saman Sebelah Selatan : M. No. Gs. No. 11985 Sebelah Barat : PT. Masnaga sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No. 854/Jaka Setia tanggal 6 Juni 1985 dengan Gambar Situasi No. 962/1985 tertanggal 22 Februari 1985 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I, Kepala Kantor Agraria sekarang dikenal dengan Kantor Pertanahan Kota Bekasi; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV dan Tergugat V adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan demi hukum putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 28 Agustus 2011 No. 189/Pdt.G/2011/PN.BKS. tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian kepemilikan atas tanah sengketa sepanjang menyangkut tanah Sertifikat Hak Milik No. 854/Jakasetia tanggal 6 Juni 1985 dengan Gambar Situasi Nomor: 962/1985 milik Penggugat I; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang telah/akan mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah Sertifikat Hak Milik No. 854/Jaka Setia dengan Gambar Situasi No. 962/1985 tanggal 22 Februari 1985 kepada Penggugat I; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang telah/akan mendapat hak daripadanya untuk membayar dwangsoom kepada Penggugat I sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap kali Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini; 8. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VI untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini yang sampai sekarang berjumlah sebesar Rp. 2.691.000,- (Dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 460PK/Pdt/2015
Pertama : 132/Pdt.G/2013/PN.Bks.
Statistik308154