Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 433/Pid/Sus/2015/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 433/Pid/Sus/2015/PN.Jkt.Sel. |
Para Pihak | B.T. BILLION BRIAN JOE Alias BRIAN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marisi Siregar |
Hakim Anggota | Hmiwirda D., Mat Khusaeri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa B.T. BILLION BRIAN JOE Alias BRIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? dan ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa B.T. BILLION BRIAN JOE Alias BRIAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) bulan3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa:- 6 (enam) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu di dalam kotak kaleng warna hijau berat brutto 1,16 (satu koma enam belas) gram.- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu didalam bungkus plastik bening berat brutto 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram.- 1 (satu) toples kecil warna kuning yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 12 (dua belas) butir narkotika jenis Ekstacy yang terdiri dari 6 (enam) butir berwarna biru dan 6 (enam) butir berwarna merah dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan (setengah) butir narkotika jenis Ekstasy warna merah.- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Ganja berat brutto 8,34 (delapan koma tiga puluh empat) gram.- 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu).- 1 (satu) kotak kaleng wama biru yang berisikan 2 (dua) buah cangklong.- 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah korek gas.- 1 (satu) buah timbangan digital.Di rampas untuk dimusnahkan. - Uang hasil penjualan sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara.6. Membebankan Terdakwa B.T. BILLION BRIAN JOE Alias BRIAN untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 433/Pid/Sus/2015/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 433/Pid/Sus/2015/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 55 K/PID.SUS/2016
Banding : 222/PID/2015/PT.DKI
Pertama : 433/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Sel
Statistik9533