- MENYATAKAN TERDAKWA YULIUS LENGKONG TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KESATU;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA YULIUS LENGKONG OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN KESATU TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA YULIUS LENGKONG TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA SEBAGAIMANA DAKWAAN KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA YULIUS LENGKONG OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- Menyatakan Terdakwa Yulius Lengkong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
- Membebaskan Terdakwa Yulius Lengkong oleh karena itu dari dakwaan kesatu tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yulius Lengkong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yulius Lengkong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Putusan PT MANADO Nomor 54/PID2020/PT MND |
|
Nomor | 54/PID2020/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | M. Saptono |
Hakim Anggota | Lenny Wati Mulasimadhi, Brrr. Suryadani Surying Adiningrat |
Panitera | Mien J. Mangindaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR 37/PID.SUS/2020/PN ARM TANGGAL 18 JUNI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT: 6. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 7.MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 37/Pid.Sus/2020/PN Arm tanggal 18 Juni 2020 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amarnya sebagai berikut: 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 54/PID2020/PT_MND.zip
- Download PDF
- 54/PID2020/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1363 K/Pid.Sus/2021
Banding : 54/PID/2020/PT MND
Statistik16751