Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 246 PK/Pid.Sus/2019 |
|
Nomor | 246 PK/Pid.Sus/2019 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Peninjauan kembalikekhilafan hakimkesalahan penerapan hukumpenyertaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H.m. Syarifuddin |
Hakim Anggota | Sofyan Sitompul, Mohamad Askin |
Panitera | Rozi Yhond Roland |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | Telah dikembalikannya kerugian negara oleh Terpidana di tahap penyidikan tidak menghapuskan unsur kesalahan, namun dapat menjadi alasan meringankan pidana. |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan. Putusan dibatalkan oleh MA pada tingkat kasasi yang menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1). Terpidana kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan permohonan PK Terpidana dengan pertimbangan bahwa telah dikembalikannya kerugian negara oleh Terpidana di tahap penyidikan tidak menghapuskan unsur kesalahan, namun dapat menjadi alasan meringankan pidana. Selain itu, MA berpendapat bahwa jumlah kerugian negara masih mendekati dengan batas maksimum sebagaimana kesepakatan Kamar Pidana yang telah dikuatkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 serta telah diikuti berulang-ulang dalam putusan kasasi yaitu kerugian Negara sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor dan oleh karena kerugian Negara tersebut telah pula dikembalikan, maka untuk memenuhi rasa keadilan Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246_PK/Pid.Sus/2019.zip
- Download PDF
- 246_PK/Pid.Sus/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 246 PK/Pid.Sus/2019
Lainnya : 1265 K/Pid.Sus/2016.,
Pertama : 67/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg.
Statistik24701027