Putusan PT PEKANBARU Nomor 10/PDT/2016/PT. PBR |
|
Nomor | 10/PDT/2016/PT. PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Haryono |
Hakim Anggota | Santun Simamora, H. Erwan Munawar |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding-semula Penggugat ;-------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 4/Pdt.G/ 2015/ PN.Dum tanggal 12 Nopember 2015 yang dimohonkan bading tersebut ;-----MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI ;- Menolak eksepsi Tergugat, II, III, IV, V dan VI ;DALAM POKOK PERKARA ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 4/Pdt.G/2015 /PN.Dum, tanggal 12 Nopember 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;- Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat untuk sebahagian ;-------------- Menyatakan Alas Hak Tanah Milik Pembanding/Penggugat berupa Akta Jual Beli Nomor 206/AJB/DB/1979, tanggal 8 September 1979 adalah sah menurut hukum ;- Menyatakan objek sengketa seluas 1.800 M2 dengan ukuran tanah lebar 30 M x Panjang 60 M, yang terletak di Jalan Inpres RT.04, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kabupaten Bengkalis dengan batas-batas tanah mulanya sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Inpres..................................30 M ;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Herman..............................60 M ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sulung ...........................30 M ;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Lili...................................... 60 M ;Dan sekarang batas-batas dan sepadan tanah Penggugat adalah :- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Inpres..................................30 M;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ria Santy............................60 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hutajulu...........................30 M;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Gunawan.............................60 M;- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V dan VI merupakan perbuatan melawan huklum ;- Menytakan perbuatan Tergugat I yang menjual objek sengketa yang belum mempunya kekuatan hukum tetap kepada Tergugat II, III dan Tergugat IV secara tanpa hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;- Menyatakan perbuatan Tergugat II, III dan Tergugat IV yang membeli dan menguasai objek sengketa yang belum berkekuatan hukum tetap adalah perbuatan melawan hukum ;- Menyatakan perbuatan Tergugat V yang telah menerbitkan surat-surat tanah milik Tergugat II, III dan Tergugat IV atas tanah objek perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu : a. Surat SKGR No.257/P-DB/2005, tanggal 14 Oktober 2005 a/n Tergugat II ( Sainab Siregar ) ;b. Surat SKGR No.172/P-DB/21005, tanggal 02 Juli 2005 atas nama Tergugat III ( Sali) ;c. Surat SKGR No 173/P-DB/2005, tanggal 02 Juli 2005 atas a/n Tergugat IV ( Ahue) ;Adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;- Menyatakan perbuatan Tergugat VI yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik diatas tanah objek sengketa yang belum berkekuatan hukum tetap yaitu :a. Sertifikat Hak Milik Nomor 2436, tanggal 21 Oktober 2009 atas nama Tergugat II ( Zaenab Siregar ) ;b. Sertifikat Hak Milik Nomor 1359, tanggal 20 Agustus 2005 atas nama Tergugat III (Sali) ;c. Sertifikat Hak Milik Nomor 1358, tanggal 13 Agustus 2005 atas nama Tergugat IV (Ahue) ;Adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;- Menyatakan jual beli objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II, III dan Tergugat IV berdasarkan :a. Surat SKGR No 257/P-DB/2005, tanggal 14 Oktober 2005 a/n Tergugat II (Zaenab Siregar) ;b. Surat SKGR No.172/P-DB/2005, tanggal 02 Juli 2005 a/n Tergugat III (Sali) ;c. Surat SKGR No.173/P-DB/2005, tanggal 02 Juli 2005 a/n Tergugat IV (Ahue) ;Adalah batal demi hukum ;- Menyatakan :a. Sertifikat Hak Milik Nomor 2436, tanggal 21 Oktober 2009 atas nama Tergugat II (Zaenab Siregar ) ;b. Sertifikat Hak Milik Nomor 1359, tanggal 20 Agustus 2005, atas nama Tergugat III (Sali) ;c. Sertifikat Hak Milik Nomor 1358, tanggal 13 Agustus 2005, atas nama Tergugat IV (Ahue) ;Yang dikeluarkan oleh Tergugat V adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat II, III dan Tergugat IV untuk mengosongkan objek sengketa dari segala haknya maupun hak orang lain yang ada diatasnya kemudian menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila ingkar akan dilakukan upaya paksa eksekusi dengan bantuan aparat keamanan;- Menolak gugatan Pembanding/Penggugat selebihnya ;- Menghukum Para Terbanding/Para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PDT/2016/PT._PBR.zip
- Download PDF
- 10/PDT/2016/PT._PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3098 K/Pdt/2016
Pertama : 4/Pdt G/2015/PN Dum
Banding : 10/PDT/2016/PT. PBR
Statistik5827