Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 452 / Pid.Sus / 2014 / PN.Jkt.Utr. |
|
Nomor | 452 / Pid.Sus / 2014 / PN.Jkt.Utr. |
Para Pihak | LA BASRI dan kawan-kawan |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | TERHUKUM |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ifa Sudewi |
Hakim Anggota | Iris Sinambela, Indrawaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa 1. La Basri 2.Terdakwa Arjun telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat dan terorganisir membawa Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. La Basri 2.Terdakwa Arjun oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20(dua puluh) Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,-(Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: 1). 1(satu) buah HP Blackberry simcard 082194449992;2). 1(satu) buah Tas Coklat merk Travel Time; 3).1(satu) buah HP Nokia X1 hitam simcard 082343093233 dan 087843893533; 4).1(satu) buah plastik berisi Ecstasy merah muda logo ?7? sebanyak 116 butir atau dengan berat 35 gram dan telah dimusnahkan sebanyak 111 butir atau dengan berat 33,5 gram atau dengan sisa barang bukti 5 butir atau dengan berat 1,5 gram atau berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BNN No. 222 L/XII/2013/UPT Lab Uji Narkoba tanggal 16 Desember 2013 sisa barang bukti adalah berat netto 0,8227 gram;dirampas untuk dimusanahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 452_/_Pid.Sus_/_2014_/_PN.Jkt.Utr..zip
- Download PDF
- 452_/_Pid.Sus_/_2014_/_PN.Jkt.Utr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1245 K/PID.SUS/2015
Pertama : 452/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr
Statistik244