Putusan PN PARE PARE Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Pre |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2017/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Andi Nurmawati |
Hakim Anggota | 2. Adhika Bhatara Syahrial, 1. Krisfian Fatahila |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Para Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi adalah merupakan Keturunan/ahli waris dari Almarhum H. Bulukia La Haddade Hadji;3. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa, adalah milik dari Almarhum H. Bulukia La Haddade Hadji, yang mana Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi merupakan keturunan/ahli waris dari H. Bulukia La Haddade Hadji;4. Menyatakan perbuatan pihak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang mengakui dan menghalang-halangi Pihak Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk menerbitkan SPPT PBB diatas tanah objek sengketa, tanpa alas hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum;5. Menyatakan segala surat-surat atau dan lain sebagainya yang timbul diatas Objek Sengketa atas nama pihak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat;6. Menghukum kepada Pihak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat II Konvensi, Turut Tergugat III Konvensi atau siapa saja yang menguasai Objek Sengketa tanpa alas hak yang sah agar segera mengosongkan Objek Sengketa tersebut dan menyerahkan kepada Pihak Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tanpa syarat apapun;7. Menghukum kepada Pihak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat II Konvensi, Turut Tergugat III Konvensi untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini;8. Menolak Gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI 1. Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 1. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Para Turut Tergugat Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 1.411.000,- (satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1262 K/Pdt/2019
Pertama : 28/Pdt.G/2017/PN Pre.
Statistik16175