Putusan PT KUPANG Nomor 07/PID.SUS/2013/PTK |
|
Nomor | 07/PID.SUS/2013/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 07/PID.SUS/2013/PTKKORUPSIKUPANGOSWALDUS MUWA TUNGAS.Hut Alias OSIr. WULA MARIA THERESIA Alias THERYIr. LEJOMARIA VENERANDA Alias MIRAFAN ROMANUS DJAWA MEGASP Alias MANYUSLENGU MARSELINUS Alias MARSEL |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saruddin Tappo |
Hakim Anggota | -. Idrus, - Tjokorda Rai Suamba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I := Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum para terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;-----------------------------------= Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 23/Pid.Sus/2012/PN.KPG tanggal 07 Pebruari 2013 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :-------------------1. Menyatakan Terdakwa I. Ir. WULA MARIA THERESIA, Terdakwa II. OSWALDUS MUWA TUNGA, S. Hut, Terdakwa III. Ir. LEJO MARIA VENERANDA, Terdakwa IV. FAN ROMANUS DJAWA MEGA, SP.dan Terdakwa V. LENGU MARSELINUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;-----------------------------------------------------------2. Membebaskan Para Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut ;------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa I. Ir. WULA MARIA THERESIA, Terdakwa II. OSWALDUS MUWA TUNGA, S. Hut, Terdakwa III. Ir. LEJO MARIA VENERANDA, Terdakwa IV. FAN ROMANUS DJAWA MEGA, SP. dan Terdakwa V. LENGU MARSELINUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;--------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;-----------------------5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa ;-----------------------------------------------------6. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/PID.SUS/2013/PTK.zip
- Download PDF
- 07/PID.SUS/2013/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 07/PID.SUS/2013/PTK
Kasasi : 947 K/PID.SUS/2014
Peninjauan Kembali : 207 PK/PID.SUS/2017
Pertama : 23/Pid.Sus/2012/PN.KPG
Statistik9537