Putusan PN SAMARINDA Nomor 37/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda |
|
Nomor | 37/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Casmaya |
Hakim Anggota | Medan P Nababan, - Abdul Gani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;- Menetapkan masa penahanan Kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan Kota ;- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Edy Isbandi Bin Harun berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.441.272.000,- (empat ratus empat puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 (enam) bulan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 678 K/PID.SUS/2014
Banding : 04/PID.TIPIKOR/2013/PT.KT.SMDA
Pertama : 37/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda
Statistik5514